Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Regulasi Pengelolaan Sampah di Banjarmasin Belum Optimal

×

Regulasi Pengelolaan Sampah di Banjarmasin Belum Optimal

Sebarkan artikel ini
Hal 5 3 Klm Ajarkan Sampah 1
NARSUM- Ketua Asosiasi Bank Sampah Indonesia (Asobsi), Wilda Yanti yang menjadi narasumber dalam sosialisasi teknis pengelolaan sampah mengajak dialog petugas kebersihan. (KP/Zaidi)

Pentingnya edukasi dan penegakan aturan dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terkait memilah sampah

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Pemerintah Kota Banjarmasin terus melakukan edukasi pengelolaan sampah. Hal ini dikarenakan Banjarmasin masih masih menyandang dinyatakan darurat sampah dan Pemko Banjarmasin saat ini sudah masuk kedalam penanganan teknis demi menyempurnakan program pengelolaan sampah yang terpadu dan efisien.

Baca Koran

Meski demikian semua itu tidaklah mudah, karena saat ini masih memiliki kendala terkait belum terpenuhinya sarana prasarana pengelolaan sampah, ungkap Ketua Asosiasi Bank Sampah Indonesia (Asobsi), Wilda Yanti yang menjadi narasumber dalam sosialisasi teknis pengelolaan sampah dan diselenggarakan oleh Dinas Lingkungan Hidup, diikuti seluruh camat, lurah beserta pengelola TPS di Kota Banjarmasin.

Wilda Yanti menegaskan regulasi pengelolaan sampah yang dimiliki Kota Banjarmasin menurutnya sudah cukup untuk menyelesaikan permasalahan sampah jika dijalankan dengan lebih tegas dan optimal.”Kita berpatokan pada regulasi yang ada, seperti konsep bank sampah, TPS3R, PDU, dan TPST. Jika ini difokuskan, Insya Allah masalah sampah bisa terselesaikan,” ujarnya.

Namun, dia mengakui bahwa keterbatasan sarana dan prasarana masih menjadi kendala utama yang perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah dalam hal ini kata Wilda Yanti yakni Pemko Banjarmasin.

Selain infrastruktur, Wilda juga menyoroti pentingnya edukasi dan penegakan aturan dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terkait memilah sampah.

Menurutnya, masyarakat bukan tidak peduli, tetapi banyak yang belum mengetahui cara memilah sampah dengan benar. Oleh karena itu, edukasi menjadi langkah pertama sebelum aturan ditegakkan secara lebih ketat.

“Selama ini aturan ada, tapi pengawasan dan penegakannya belum berjalan dengan baik. Ini yang harus kita perbaiki,” tegasnya.

Wilda pun kemudian menekankan peran para pengangkut sampah harus dilibatkan dalam sistem pengelolaan yang lebih terstruktur. “Idealnya, mereka tidak hanya mengangkut dan membuang sampah, tetapi juga terlibat dalam pengolahan,” kata Wilda Yanti.

Baca Juga :  Sekdako Banjarmasin Instruksikan DLH Tingkatkan Kapasitas Pengolahan Sampah

“Oleh karena itu, mereka seharusnya menjadi bagian dari TPS 3R atau PDU agar sistem pengelolaan sampah lebih sinkron,” tambahnya.

Wilda menegaskan, lewat komitmen kuat dari pemerintah kota dan kolaborasi dengan berbagai pihak, bukan tidak mungkin dalam dua bulan ke depan, pengelolaan sampah di Banjarmasin dapat berjalan lebih baik.

Disisi lain, Sekda Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman menyampaikan saat ini pihaknya sedang merancang sistem pengelolaan sampah yang lebih teknis, termasuk penjadwalan pembuangan sampah berdasarkan jenisnya.

“Sesuai arahan Wali Kota, kita sudah mensosialisasikan pemilahan sampah dari rumah. Secara teknis, nantinya bisa saja kita tetapkan hari tertentu untuk sampah organik dan hari lain untuk sampah non-organik,” kata Ikhsan.

Ia mengungkapkan, upaya uji coba yang telah dilakukan, seperti larangan membuang sampah selama dua hari beberapa waktu lalu memberikan gambaran tentang kesiapan masyarakat.”Jika kita terjemahkan lebih teknis, aturan ini bisa dituangkan dalam bentuk surat edaran atau peraturan yang lebih spesifik,” bebernya.

Ikhsan pun menekankan aturan yang akan diterapkan lebih berfokus pada tata cara dan kebiasaan memilah sampah, bukan pada sanksi. “Regulasi tentang membuang sampah sudah ada di peraturan daerah. Sedangkan aturan baru ini lebih kepada bagaimana cara membuang dan memilah sampah dengan benar,” tutupnya.(Sfr/K-3)

Iklan
Iklan