RANTAU, Kalimantan post.com – Tim Unit Resmob Polres Tapin bersama jajaran Polsek Tapin Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Desa Tatakan, Kecamatan Tapin Selatan, Kabupaten Tapin.
Keberhasilan ini merupakan bagian dari Operasi Jaran Intan 2025, yang fokus pada pengungkapan kasus curanmor di wilayah Kalimantan Selatan.
Wakapolres Tapin, Kompol Aunur Rozaq, menyampaikan, pelaku berinisial Didi Setiawan alias Didi Kucing (27), warga Desa Tatakan, berhasil diamankan setelah dilakukan penyelidikan mendalam.
Kejadian bermula pada Sabtu (5/5/2024) dini hari, sekitar pukul 03.00 WITA. Korban, Muhammad Ilham Azhari (21), baru saja pulang kerja dan memarkir sepeda motor Honda CRF warna putih hitam miliknya di teras rumah kontrakan. Keesokan paginya, ia mendapati motor tersebut telah raib. Merasa dirugikan hingga Rp30 juta, korban segera melapor ke Polsek Tapin Selatan.
Dari laporan tersebut, tim gabungan melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta melacak keberadaan pelaku di kawasan Jalan SPG, Kelurahan Rangda Malingkung, Tapin Utara.
“Begitu mendapat informasi keberadaan pelaku, anggota langsung bergerak dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan,” ujar Kompol Aunur Rozaq.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda CRF, STNK, dan buku BPKB sesuai dengan nomor rangka dan mesin kendaraan yang dilaporkan hilang.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Tapin Selatan dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
Polres Tapin mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta mengunci ganda kendaraan guna mencegah kejadian serupa. (abd/KPO-4)