BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Seorang pria bernama M Riza Fahlevi (46), ditemukan dalam keadaan meninggal dunia di dalam rumah kontrakan, Sabtu (26/4/2025), sekitar pukul 13.30 WITA.
Korban diketahui warga Komplek Airmantan RT 28 RW 03 Banjarmasin Barat. Kejadian ini sontak membuat geger warga sekitar dan langsung melaporkannya ke Mapolsek Banjarmasin Barat.
Tak lama menerima laporan itu, sejumlah anggota Polsek Banjarmasin Barat, bersama Tim Inafiz Polresta Banjarmasin, dan anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Banjarmasin, datang ke lokasi dan langsung melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Selanjutnya, korban langsung dievakuasi oleh Tim Relawan Rescue gabungan ke Ruangan Intalasi Pemulasaraan Jenazah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ulin Banjarmasin, untuk dilakukan visum lebih lanjut.
Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Pujie Firmansyah SIk, saat dikonfirmasi membenarkan adanya temuan mayat tersebut, dan tidak ada tanda-tanda kekerasan.
Korban meninggal dunia karena diduga mengalami sakit-sakitan dalam beberapa hari ini dan tak kunjung sembuh.
Dikatakan Kompol Pujie Firmansyah SIk, bahwa yang pertama kali menemukan korban adalah ketua RT 28, Nur Rahman (53). Korban sendiri merupakan tersangka Unit PPA Polresta Banjarmasin, dalam perkara persetubuhan terhadap anak tiri.
Namun untuk tersangka tidak dilakukan penahanan, karena sakit parah pada ginjal. Lalu, saat anggota PPA melakukan cek rutin terhadap tersangka, ternyata tersangka sudah dalam keadaan meninggal dunia. (fik/KPO-1)