Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Opini

SAMPAH

×

SAMPAH

Sebarkan artikel ini
Ahdiat Gazali Rahman
H AHDIAT GAZALI RAHMAN

Oleh H. Ahdiat Gazali Rahman

Jika mengamati Kota Banjarmasin, maka dimana-mana akan terlihat tumpukan sampah yang menggunung. Daerah yang dulu hanya sebagai tempat sementara menimbunan sampah, yang akan dibawa ke tempat khusus sampai sekarang seolah menjadi tempat akhir sampah. Apa itu sampah? Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), berarti barang atau benda yang dibuang karena tidak terpakai lagi. Sedangkan menurut UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang dimaksud dengan sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat. Sedangkan menurut terminologi Islam, sampah adalah pemborosan atau pemborosan disebut ‘Israf’. Hal itu dilarang keras (haram) dalam Islam. Tidak hanya makanan, Allah (SWT) melarang keras pemborosan dalam setiap aspek kehidupan seorang muslim, baik itu waktu, tenaga, maupun hartanya. Dalam Islam, sampah harus dikelola dengan baik dan tidak boleh dibuang sembarangan. Islam mengajarkan umatnya untuk menjaga kebersihan dan lingkungan, serta memanfaatkan sampah yang ada. 

Baca Koran

Sampah yang dikelola berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2008 terdiri atas sampah rumah tangga (berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga, tidak termasuk tinja, dan sampah spesifik), sampah sejenis sampah rumah tangga (berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan fasilitas lainnya), dan sampah spesifik (sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun, sampah yang mengandung limbah bahan berbahaya dan beracun, sampah yang timbul akibat bencana, puing bongkaran bangunan, sampah yang secara teknologi belum dapat diolah dan/atau sampah yang timbul secara tidak periodik).

Pengelolaan sampah di Indonesia dibagi menjadi dua, pertama yaitu pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga dan kedua yaitu pengelolaan sampah spesifik. Pengelolaan sampah spesifik adalah tanggung jawab pemerintah. Sedangkan pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga terdiri atas pengurangan sampah dan penanganan sampah, pengurangan sampah yang meliputi pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang sampah, dan pemanfaatan kembali sampah.

Baca Juga :  Selamatkan Generasi dari Jeratan Judi Online

Agama Islam mengajarkan umatnya untuk menjaga lingkungan dan memperlakukan alam dengan penuh tanggung jawab. Pemilahan sampah dan penanganan tumpukan sampah yang baik merupakan bagian dari tanggung jawab sosial seorang muslim untuk menjaga kebersihan dan keindahan alam. Hal ini sejalan fatwa dari Majelis Ulama Indonesia Nomor 41 tahun 2014 menyatakan bahwa Hukum membuang sampah adalah “Haram”, sesuai dengan tafsir Surat Al Baqarah ayat (30) “Ingatlah) ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat, “Aku hendak menjadikan khalifah di bumi.” Mereka berkata, “Apakah Engkau hendak menjadikan orang yang merusak dan menumpahkan darah di sana, sedangkan kami bertasbih memuji-Mu dan menyucikan nama-Mu?” Dia berfirman, “Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui.” Kerena dengan pertimbangan telah terjadi kerusakan lingkungan hidup yang memprihatinkan yang berdampak buruk bagi sosial, ekonomi, kesehatan dan lingkungan.

Islam adalah agama yang mengajarkan kebersihan dan kerapian sebagai bagian dari iman. Allah SWT dan Rasulullah SAW menekankan pentingnya menjaga kebersihan dalam berbagai aspek kehidupan. Salah satu aspek penting dari kebersihan adalah pengelolaan sampah.Dalam konteks modern, membuang sampah sembarangan menjadimasalah lingkungan yang serius dan merugikan masyarakat secara keseluruhan. Kebersihan merupakan bagian integral dari ajaran Islam. Sehingga tak heran apabila kebersihan merupakan bagian dari iman. Ini menunjukkan bahwa menjaga kebersihan tidak hanya merupakan tanggung jawab individu tetapi juga sebuah kewajiban yang memiliki nilai.

Para ulama mengimbau dan membuat Larangan agar jangan membuang sampah sembarangan karena dapat membuat hal-hal sebagaimana dibawah ini : 1. Membuang sampah sembarangan adalah perbuatan yang sangat buruk dan harus dihindari; 2. Membuang sampah sembarangan dapat membahayakan kelangsungan makhluk hidup; 3. Membuang sampah sembarangan dapat menimbulkan penyakit dan mudharat bagi orang lain; 4. Membuang sampah sembarangan dapat merusak lingkungan hidup yang berdampak buruk bagi sosial, ekonomi, kesehatan, dan lingkungan.

Iklan
Iklan