Banjarmasin, Kalimantanpost.com – Para pelaku ekonomi kreatif di Kota Banjarmasin, yang sampai saat ini tidak bisa mengelola limbahnya sendiri, bakal diberikan sanksi oleh Pemerintah Kota Banjarmasin.
Terlebih setelah hari ini, para pelaku ekraf di Banjarmasin ditegaskan mesti bisa mengolah limbahnya, karena sudah dibekali pelatihan pengolahan limbah usaha sub sektor ekonomi kreatif oleh Pemko Banjarmasin di Hotel Roditha pada Rabu 23/4/2025.
Wakil Wali Kota Banjarmasin, Hj Ananda disela kegiatan tersebut menegaskan pentingnya pelaku ekonomi kreatif dalam pengelolaan limbah, terlebih saat ini Kota Seribu Sungai itu sedang dilanda darurat sampah.
“Kita berikan kesadaran mereka dulu, bagaimana seharusnya mereka bertindak, ketika sudah diberikan aturannya dan mereka masih salah nah itu baru kita berikan sanksi,” kata Ananda.
Ia pun menceritakan pengalamannya saat mengurusi pembenahan salah satu TPS di Kota Banjarmasin, Ananda mengaku pernah menemukan limbah dari salah satu sub sektor ekonomi kreatif, oleh karenanya langkah tegas akan diambil Pemko Banjarmasin setelah pelatihan tersebut selesai.
“Coba lihat di Simpang Gerilya itu dekat lampu merah, itu kain semua, ada sprey, ada kelambu, macam-macam lah, dan itu padahal kondisinya masih bagus,” beber Ananda.
Ia pun menyebutkan di Kota Banjarmasin terdapat 17 sub sektor ekonomi kreatif, diharapkannya pada masa darurat sampah saat ini, seluruh sub sektor tersebut mesti bisa membantu Pemko Banjarmasin, yaitu dengan mengelola sendiri limbahnya.
“Kita tau sub sektor ekonomi kreatif ini punya limbah, dan setau saya mereka ini belum memiliki SOP terhadap limbah ini, makanya ini merupakan ikhtiar kami bagaimana bisa keluar dari darurat sampah,” ucapnya.
“Selain juga pak Wali Kota sedang berjuang untuk memperbaiki kondisi dari TPAS Basirih,” tutup Ananda. (Sfr/K-3)