BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Adanya gugatan tim Advokasi Masyarakat Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin atau Tim 7 LHPS sebagai bentuk perlawanan masyarakat Kota Seribu Sungai atas penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Basirih pada 2 Februari 2025 lalu.
“Musuh kita adalah Jakarta. Kita dua kali kita ‘dijajah’ Jakarta. Satu kali ketika ibukota dipindah secara paksa ke Banjarbaru dan yang kedua penutupan TPA Basirih,” kata Sy Nisfuady, SH Tim7 LHPS dalam jumpa pers, Selasa (15/4/2025).
Adanya kasus ini, lanjut dia, membuat mental masyarakat Kota Banjarmasin terganggu.
Tim 7 LHPS pun sudah melakukan gugatan hukum perdata atau class action pertanggal 10 April 2025 lalu. “Untuk persiapan tim tujuh sudah mantap dan tunggu keberhasilannya nanti,” paparnya.
Ditambah Kai, panggilan akrab Nisfuady, pihaknya tidak masuk ke program masuk ke-100 hari kerja Wali Kota Banjarmasin, itu arah politik. Memang tadi pak Murjani menyinggung tentang sampah tapi tidak masuk dunia politik lokal tapi lebih ke politik Jakarta.
“Memang Jakarta harus dilawan,” tegasnya lagi.
Kai juga mengungkapkan agenda Tim 7 ingin ketemu dengan Menteri Lingkungan Hidup di ruangan tertutup. Artinya tidak ada orang Pemprov Kalsel dan Pemko Banjarmasin.
“Gerakan kita juga ada terselubung dan terang-terangan dalam darurat sampah ini. Mudahan disampaikan dengan menteri LH dan ketemu di Banjarmasin,” tandasnya.
“Kalau keinginan kita dianulir kita akan menyerang Jakarta dengan tim tujuh. Saya punya rencana yang heboh di Banjarmasin, tunggu tanggal mainnya,” kata Kai dengan penuh rahasia.
Salah satu anggota Tim 7 lainnya, Dr Akhmad Murjani SH, MH, MM mengatakan masalah urusan sampah seharusnya jangan ditangani Wali Kota Banjarmasin tapi dilimpahkan kepada Sekda dan kepala Dinas Lingkungan Hidup.
Dia juga menambahkan tujuan gugatan Tim 7 ini hanya membantu Wali Kota Banjarmasin untuk menyelesaikan masakah sampah.
“Mudah-mudahan gugatan ini sampai ke Menteri Lingkungan Hidup. Menteri LH memahami urat nadi di Banjarmasin karena besar dan sempat menjadi pejabat di Pemprov,” paparnya.
Menteri Lingkungan Hidup, Dr Hanif Faisol Nurofiq, lanjut dia
memahami urat nadi Kalsel. Pasalnya, beliau dan lama tinggal di Kalsel.
“Kalau Menteri LH tetap bersikeras menutup TPA Basirih dengan ini kita patut bertanya dan curiga ada apa. Kita pertanyakan kepada Menteri LH, ada motif dan target apa sebenarnya,” tegasnya.
Murjani berharap dengan gugatan ini akan membantu pemerintah Kota banjarmasin mengatasi masalah sampah yang merugikan masyarakat termasuk mengganggu kesehatan masyarakat.
Sementara itu para penggugat dari Tim Advokasi Masyarakat Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin tersebut berjumlah tujuh orang yakni terdiri Bujino Adrianus Salan, SH, MH, Yohanes Lie, SH, M, Dr Akhmad Murjani SH, MH, MM, Noorhalis Majid, SE, ME, Sy Nisfuady, SH, Imansyah, SH dan Cecep Ramadhani, S.Kom.
Adapun berdasar Gugatan Perdata dengan Nomor Perkara : Nomor 37/Pdt.Sus-LH/2025 PN BJM terdapat 6 pihak tergugat yakni :
- Kementrian Lingkungan Hidup RI.
- Dinas Lingkungan Hidup Kalsel.
- Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Wilayah Kalimantan.
- UPTD TPAS Basirih.
- Dinas Lingkungan Hidup Banjarmasin.
- Komisi DPRD Kota Banjarmasin. (ful/KPO-3)