Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kalsel

Tim7 LHPS Gugat Perdata Pemerintah Berjenjang Soal Darurat Sampah

×

Tim7 LHPS Gugat Perdata Pemerintah Berjenjang Soal Darurat Sampah

Sebarkan artikel ini
IMG 20250415 WA0064 e1744705469340
KETERANGAN PERS - Bujino A Salan bersama rekan Tim7 LHPS Banjarmasin saat memberikan keterangan pers soal gugatan perdata darurat sampah. (Kalimantanpost.com/zahidi)

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Perlawanan warga atas ketidakpastian penanganan darurat sampah di Kota Banjarmasin mulai menjadi-jadi, sejumlah tokoh masyarakat yang tergabung dalam Tim Advokasi Masyarakat Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin atau Tim7 LHPS pun sudah melakukan gugatan hukum perdata (class action) pertanggal 10 April 2025 kemaren.

Koordinator Tim, Bujino A Salan mengatakan sebagai warga Kota Banjarmasin merasa dirugikan atas sikap yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup yang mengeluarkan putusan pemberhentian operasional TPAS Basirih beberapa waktu lalu.

Baca Koran

“Kami anggap bahwa itu adalah perbuatan yang melawan hukum, karena keputusan itu tidak memberikan solusi terhadap warga Kota Banjarmasin dan memberikan beban kepada masyarakat,” ujar Bujino disela melaksanakan konferensi pers di salah satu rumah makan di Banjarmasin, Selasa (15/4/2025).

“Kalau itu kebijakan Pemerintah Pusat kemudian diteruskan kepada Pemprov dan Pemko, seharusnya tetap mengedepankan kepentingan masyarakat. Ini masyarakat yang dirugikan, bahkan juga ada korban jiwa juga disana, ini lah yang menjadi dasar gugatan kita,” sambungnya.

Bujino pun kemudian menjelaskan gugatan tersebut merupakan gugatan perdata, sesuai dengan Pasal 1365 KUH Perdata yang mengatur mengenai perbuatan melawan hukum (PMH).

“Siapa saja yang melakukan perbuatan melawan hukum adalah perbuatan yang merugikan orang lain, dan mewajibkan pelaku yang bertanggung jawab atas kerugian tersebut untuk menggantinya,” beber Bujino.

“Dalam hal ini kita mennuntut Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian LH, ia harus mencabut, atau paling tidak meninjau kembali keputusan penutupan TPA Basirih itu, karena itu hanya putusan administratif,” tambahnya.

Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah sudah jelas mengatur secara komprehensif pengelolaan sampah, disebutkannya, tanggung jawab pemerintah adalah melakukan pengelolaan sampah.

Baca Juga :  Laka Lantas Turun Signifikan Selama Operasi Ketupat Intan 2025

“Bukan hanya Undang-undang saja, itu kemudian diatur dalam turunan Perpres, kemudian Perda Kalsel, Perda Kota Banjarmasin juga, kan ini jadinya kezoliman Pemerintah Pusat kepada pemerintah daerah, apalagi keputusan itu terbit 20 hari sebelum pelantikan Wali Kota yang baru,” ujarnya.

Bujino pun kemudian mempertanyakan ada apa dibalik keputusan Kementrian LH tersebut yang beberapa waktu terakhir ini membuat masalah sampah di Kota Banjarmasin kian pelik, diharapkannya agar Pemerintah Pusat dapat meninjau kembali untuk kemudian TPAS Basirih dapat beroperasi lagi.

“Kalau tidak kami menganggap kebijakan ini irasional dan tentu menjadi perbuatan melawan hukum, karena regulasinya pun membuat Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota turut terlibat dalam tuntutan ini, karena juga lingkungan hidup itu berjenjang mulai dari pusat, provinsi dan kota, kalau hanya Pemko yang dipersalahkan maka sangat tidak lazim,” jelas Bujino.

“Harusnya sedari dibuatnya TPA itu kemudian mendapat izin beroperasi, kalau alasannya itu open dumping mestinya jangan diizinkan dari awal karena tidak ada kita ini memiliki dataran tinggi, sebab wilayah Banjarmasin itu tanah sawah, rawa,” imbuhnya.

Bujino kemudian meminta kepada semua pihak agar tidak menimpakan masalah darurat sampah tersebut kepada masyarakat, menurutnya tidak boleh lagi ada warga yang dirugikan atss fenomena tersebut, apalagi hingga memakan korban jiwa.

Ia pun menyangsikan persoalan pengelolaan sampah, sebab anggaran untuk menangani persoalan tersebut lumayan besar. “Nah ini kemana dananya, kita tidak mengetahui, sementara itu Perdanya hanya dibuatkan untuk pengangkutan sampah dari TPS ke TPA, sementara masyarakat diberikan beban lagi dengan membayar uang iuran sampah bulanan,” ujarnya.

“Ini satu kezoliman, aturan yang diberikan kepada masyarakat, karena bagaimanapun juga, setiap ada kebijakan itu harus ada solusinya,” ungkapnya.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kalsel H Supian HK Kukuhkan Pengurus Gatriwara Kalsel Masa Bakti 2024–2029

“Kita tidak tau apakah Pemerintah sudah memberikan solusi, yang jelas hari ini, kita tidak mengetahuinya, karena ketidak terbukaan Pemko Banjarmasin soal selengkapnya tentang TPA Basirih itu,” tutupnya.

Sementara itu para penggugat dari Tim Advokasi Masyarakat Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin tersebut berjumlah tujuh orang yakni :

  1. Bujino Adrianus Salan, SH, MH
  2. Yohanes Lie, SH, MM
  3. DR Akhmad Murjani SH, MH, MM
  4. Noorhalis Majid, SE, ME
  5. Sy Nisfuady, SH
  6. Imansyah, SH
  7. Cecep Ramadhani, S.Kom.

Adapun berdasar Gugatan Perdata dengan Nomor Perkara : Nomor 37/Pdt.Sus-LH/2025 PN BJM terdapat 6 pihak tergugat yakni :

  1. Kementrian Lingkungan Hidup RI.
  2. Dinas Lingkungan Hidup Kalsel.
  3. Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Wilayah Kalimantan.
  4. UPTD TPAS Basirih.
  5. Dinas Lingkungan Hidup Banjarmasin.
  6. Komisi DPRD Kota Banjarmasin. (sfr/KPO-4)

Iklan
Iklan