Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Martapura

Wabup Sampaikan Raperda Penyelenggaraan Perhubungan

×

Wabup Sampaikan Raperda Penyelenggaraan Perhubungan

Sebarkan artikel ini
Hal 4 3 KLm Martapura Sampaikan Raperda
SAMPAIKAN RAPERDA - Wakil Bupati Said Idrus sampaikan raperda penyelenggaraan perhubungan dan penambahan penyertaan modal PT Bank Pembangunan Daerah Kalsel (Perseroda). (KP/Wawan)

Martapura, Kalimantanpost.com – DPRD Banjar menggelar Rapat Paripurna dipimpin Ketua H Agus Maulana didampingi unsur wakil pimpinan, bertempat di Gedung Wakil Rakyat setempat, Martapura, Kamis (24/04/2025).

Rapat paripurna ini beragendakan Penyampaian Bupati atas Raperda Penyelenggaraan Perhubungan dan Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada PT Bank Pembangunan Daerah Kalsel (Perseroda).

Baca Koran

Bupati diwakili Wakil Bupati Habib Idrus mengatakan, transportasi merupakan salah satu kunci mendukung pembangunan daerah, maka diperlukan adanya peraturan komprehensif.

“Perlu adanya peraturan yang komprehensif terkait penyelenggaraan perhubungan yang tidak hanya mengatur transportasi darat, juga sungai dan udara,” ucap Habib.

Menurutnya, secara keseluruhan sistem transportasi yang lebih baik, mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dengan meningkatkan akses ekonomi.

Terkait agenda kedua, Habib Idrus mengatakan, Bank Kalsel memiliki peran strategis sebagai mitra pemerintah, sekaligus motto percepatan pembangunan daerah. Juga berperan dalam mengembangkan perekonomian dan menggerakkan perekonomian daerah, untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat serta menyediakan keuangan pembangunan daerah.

“Selain itu menghimpun dana serta melaksanakan kas daerah, disamping menjalankan kaidah bisnis perbankan,” tandasnya.

“Dengan memperhatikan kajian administrasi dan menelaah kaidah bisnis Bank Kalsel, Pemkab Banjar bermaksud melakukan penambahan penyertaan modal kepada Bank Kalsel seperti yang selama ini berjalan,” tambahnya.

Habib Idrus berharap raperda tersebut dibahas kembali dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat terlaksana sesuai peraturan perundang-undangan. (Wan/K-3)

Baca Juga :  Susun Renstra, Dinas Damkar Gelar Forum Perangkat Daerah
Iklan
Iklan