Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kalsel

Aktivitas Pertambangan Galian C Jadi Sorotan Pansus IV DPRD Kalsel

×

Aktivitas Pertambangan Galian C Jadi Sorotan Pansus IV DPRD Kalsel

Sebarkan artikel ini
IMG 20250520 WA0072 1 scaled e1747749832758

BANJARMASIN, Kalimantanpost – Aktivitas pertambangan Galian C di Kalimantan Selatan kembali menjadi sorotan dalam pembahasan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) oleh Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Rapat tersebut digelar pada Selasa (20/05/2025) siang di ruang Komisi IV DPRD Kalsel, usai pelaksanaan Rapat Paripurna, dengan menghadirkan Biro Hukum Setda Provinsi Kalsel serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel.

Baca Koran

Diketahui, Kalsel termasuk dalam provinsi yang memperoleh kewenangan dari pemerintah pusat terkait perizinan pertambangan.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Perpres tersebut memberikan hak kepada pemerintah daerah untuk menerbitkan izin usaha pertambangan, melakukan pembinaan, pengawasan, serta menyampaikan pelaporan terhadap pelaksanaan izin yang telah didelegasikan.

Ketua Pansus IV DPRD Kalsel, Athaillah Hasbi, menegaskan pentingnya penyusunan regulasi daerah yang tegas dan terstruktur dalam mengatur Galian C, mengingat banyaknya keluhan masyarakat terhadap dampak negatif yang ditimbulkan.

“Kita tidak bisa lagi membiarkan ini terus berlangsung tanpa pengawasan yang kuat. Kerusakan jalan, pencemaran sungai, hingga konflik lahan terus terjadi akibat lemahnya kontrol,” tegas politisi Partai Golkar tersebut.

Sementara itu, Wakil Ketua Pansus IV, Aulia Azizah, menyampaikan bahwa raperda ini tidak bertujuan membatasi investasi, melainkan untuk memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai prinsip pembangunan berkelanjutan.

“Ini bukan untuk menghambat investasi, tetapi menata agar tambang berjalan selaras dengan tata ruang dan perlindungan lingkungan,” ujarnya.

Pansus IV menargetkan raperda ini dapat menjadi payung hukum yang memberi kepastian bagi para pelaku usaha yang taat aturan, sekaligus memberikan perlindungan terhadap masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup di Kalimantan Selatan.(nau/KPO-1)

Baca Juga :  Harry Wijaya Terpilih Kembali sebagai Ketua DPD PAN Kota Banjarmasin 2025 - 2030
Iklan
Iklan