PALANG RAYA, Kalimantanpost.com – Selama April hingga Mei 2025, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalimantan Tengah
telah berhasil mengamankan sebanyak 324,89 gram narkotika jenis sabu dari 17 orang tersangka.
“Barang bukti dan 17 tersangka tersebut dari enam kasus yang berhasil kami ungkap di lima wilayah di provinsi ini,” kata Pelaksana Tugas Kepala BNN Kalteng Kombes Pol Ruslan AR
saat melaksanakan konferensi pers, Selasa (27/5/2025)
Dia mengungkapkan, lima wilayah yang menjadi lokasi pengungkapan meliputi Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Gunung Mas, Katingan, Kapuas, dan Kota Palangka Raya. Dari seluruh lokasi ini, berbagai jenis barang bukti narkotika seperti sabu dan ekstasi berhasil disita bersama barang non-narkotika seperti ponsel, timbangan digital, buku tabungan, dan uang tunai.
Adapun kasus terbesar terungkap di Kabupaten Gunung Mas dengan dua tersangka utama, yakni AL dan AJ. Dari AJ disita 26 paket sabu seberat 265,43 gram, sedangkan dari AL ditemukan satu paket sabu seberat 2,64 gram.
“Dari AJ, selain sabu, kami juga mengamankan barang bukti lain berupa dua timbangan digital dan uang tunai sebesar Rp 40 juta,” beber Ruslan.
Sementara di Kabupaten Kotawaringin Timur, lanjut dia, BNN Kalteng berhasil mengamankan sebanyak lima orang tersangka. Dua diantaranya, MM dan DN, memiliki 2,02 gram sabu, sedangkan MG, MY, dan PS ditemukan memiliki sabu total seberat 6,97 gram.
Di Kabupaten Katingan dan Kapuas, tiga tersangka lainnya masing-masing memiliki sabu dalam jumlah cukup besar. Dari tersangka NA ditemukan 23 paket sabu seberat 8,13 gram, dari BM sebanyak 2,98 gram, dan dari tersangka A sebanyak 34,85 gram. Selain itu, turut diamankan 11 unit ponsel, satu unit timbangan, serta uang tunai Rp17.800.000.
Di Kota Palangka Raya, tersangka berinisial YTT ditangkap dengan barang bukti berupa tujuh butir pil berlogo C berwarna pink yang diduga ekstasi dan satu pipet kaca dengan sisa sabu seberat 1,87 gram. Di mana pil ini diduga merupakan jenis MDMA, atau yang lebih dikenal dengan ekstasi yang kemudian kami amankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dari total pengungkapan, BNNP Kalimantan Tengah mengamankan 17 orang tersangka, terdiri dari 14 pria dan 3 wanita. Rinciannya, 11 orang merupakan warga sipil, 4 adalah warga binaan pemasyarakatan (WBP), dan satu tersangka diketahui sebagai anggota Polri aktif.
“Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kami menjerat tersangka sesuai dengan jenis dan jumlah barang bukti yang dimiliki, termasuk pasal tambahan untuk keterlibatan jaringan,” tuturnya.
Usai melaksanakan konferensi pers, kemudian ratusan gram narkotika jenis sabu tersebut dilakukan pemusnahan menggunakan cairan khusus. (Ant/KPO-3)