Perda ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup perempuan, melindungi hak-hak perempuan, dan meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemenuhan hak anak
BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DPRD Banjarmasin menggelar rapat tentang penyusunan Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak, bertempat di ruang Komisi IV Dewan Banjarmasin, Senin (26/5)
Rapat dipimpin Ketua Pansus Feri Hidayat didampingi Wakilnya Neli Listriani, dan Anggota Pansus, dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Banjarmasin, Ramadhan beserta jajarannya.
Feri Hidayat mengungkapkan saat ini Kota Banjarmasin sedang menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Perempuan dan Anak. Perda ini bertujuan untuk menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak serta memberikan layanan gratis bagi korban yang membutuhkan pendampingan dan konsultasi.
Menurutnya, perda tersebut juga membahas pemberdayaan perempuan, penyelenggaraan perlindungan anak, peningkatan kualitas keluarga, dan sistem data gender dan anak, serta koordinasi dan kerjasama antara berbagai pihak.
“Perda ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup perempuan, melindungi hak-hak perempuan, dan meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemenuhan hak anak,” kata Feri.
Diungkapkannya, DPRD Kota Banjarmasin juga membahas Perda tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak, yang juga fokus pada pemenuhan hak-hak anak dan peningkatan kualitas hidup anak-anak.
“Perda ini akan memperkuat pelayanan dan pemenuhan hak-hak anak di Kota Banjarmasin,” ujarnya.
Lebih lanjut ujarnya, pembentukan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk Ketua TP PKK Kota Banjarmasin dan anggota DPRD.
“Dengan adanya Perda ini, diharapkan Kota Banjarmasin dapat semakin peduli terhadap perlindungan perempuan dan anak serta memberikan pelayanan yang maksimal bagi mereka,” ungkapnya.
Feri menginginkan, Perda ini nantinya bisa menjadi bahan edukasi dan sosialisasi mengenai perlindungan perempuan dan anak.
“Semoga Perda ini nantinya memberikan dampak nyata meningkatkan perlindungan, serta memastikan keadilan ditegakkan secara optimal bagi perempuan dan anak,” harap Feri.
Sementara itu, Ramadhan mengatakan pihaknya sudah membahas bersama DPRD pasal perpasal dan singkronisasi dengan keadaan di Kota Banjarmasin, ditargetkannya pada pekan depan mendapatkan hasil yang maksimal.
“InsyaAllah, minggu depan akan kita maksimalkan pembahasan ini, dan mudah-mudahan bisa segera diparipurnakan,” harapnya. (Sfr/K-3)