BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Kasus viral UMKM di Banjarbaru yang menjual produk kedaluwarsa memantik reaksi serius dari Pemerintah Kota Banjarmasin. Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar, menegaskan hal serupa tidak boleh terjadi di kota seribu sungai.
Dalam Dialog UMKM Banua bertema “Saatnya Berbenah”, Ichrom menyampaikan bahwa pihaknya sudah turun langsung ke lapangan, mendatangi 13 toko oleh-oleh dan memantau 185 produk UMKM.
“Kami ingin pastikan konsumen terlindungi. Produk yang masuk ke toko oleh-oleh wajib punya tanggal kedaluwarsa!” tegasnya, Selasa malam (13/5/2025).
Menurutnya, tanggung jawab tak hanya di pemerintah, tapi juga di pelaku usaha dan pemilik toko. Selain pengawasan, peningkatan kualitas SDM jadi kunci agar UMKM bisa bersaing dan tumbuh berkelanjutan. “Minimal ada delapan informasi penting di kemasan, seperti nama brand, jenis produk, expired date, dan lainnya,” ujarnya.
Masih dalam dialog itu, Prof. Dr. Hadin Muhjad, pakar hukum ULM, mengingatkan pentingnya aturan sebagai bentuk perlindungan, bukan pembatasan. Ia menyebut bahwa penegak hukum wajib bertindak bila ada pelanggaran. “Tapi ingat, pembinaan itu tugas pemerintah, bukan aparat,” jelasnya.
Menariknya, Prof. Hadin juga menyoroti realita sosial. “Kalau aparat tidak tegas, publik bisa curiga. Di sinilah pentingnya hukum yang transparan dan akuntabel,” tambahnya.
Sementara itu, akademisi FISIP ULM, Dr. Fahriannor, menekankan bahwa UMKM harus taat asas dan membangun kepercayaan konsumen. Ia memperkenalkan konsep ASUH: Aman, Sehat, Utuh, dan Halal. Tak hanya itu, konsumen juga diimbau untuk lebih kritis, tidak hanya terpancing tren viral semata.
“Kekuatan UMKM bukan pada individu, tapi solidaritas. Saat UMKM saling dukung dan berlembaga, mereka bisa bangkit bersama. Di sinilah pentingnya modal sosial,” pungkas Dr. Fahri.(fin/KPO-1)