Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Berat Barang Bukti Narkoba Selundupan Melalui Kapal Berbendera Thailand di Kepri Jadi 2 Gon

×

Berat Barang Bukti Narkoba Selundupan Melalui Kapal Berbendera Thailand di Kepri Jadi 2 Gon

Sebarkan artikel ini
IMG 20250519 WA0020

BATAM, Kalimantanpost.com – Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) IV melakukan perhitungan ulang berat barang bukti narkoba yang diselundupkan menggunakan kapal ikan asing (KIA) berbendera Thailand di Selat Durian, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, hasilnya bertambah dari 1,9 ton menjadi 2 ton.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana TNI I Made Wira Hady Arsanta dikonfirmasi di Batam Senin (19/5/2025), membenarkan kegiatan penghitungan ulang barang bukti tindak pidana narkoba tersebut.

Kalimantan Post

“Betul, bahan keterangan pers perhitungan ulang barang bukti diterbitkan dari Dispenal,” kata Wira.

Dalam keterangan pers Dispenal itu dijelaskan penimbangan dilakukan di Gedung Serbaguna Mako Lantamal IV Batam pada Sabtu (17/5), disaksikan langsung Komandan Lantamal IV Laksamana Pertama TNI Berkat Widjanarko dan Kepala BNN RI Komjen Pol. Marthinus Hukom dan Kepala BNN Kepri Brigjen Pol. Hanny Hidayat.

Komandan Lantamal IV Laksamana Pertama TNI Berkat Widjanarko mengatakan penimbangan ulang ini diperlukan dalam proses pelimpahan perkara narkoba tersebut, dalam hal ini yang ditunjuk oleh TNI AL adalah BNN RI.

“Dalam proses pelimpahan perkara harus diketahui berat barang bukti narkoba hasil selundupan itu secara tepat, maka perlu dilakukan proses penimbangan ulang secara bersama,” kata Berkat.

Menurut dia, TNI AL bekerja sama dengan BNN RI, Kepolisian dan PT Pegadaian dalam penimbangan ulang ini sebagai wujud sinergitas dan transparansi dalam mendukung program pemerintah mencegah dan memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Kepri.

Hasil penimbangan ulang tersebut diperoleh hasil berat barang bukti seberat 2.061.293 gram (2 ton lebih 61 kg) narkoba jenis sabu dan kokain.

Pada rilis sebelumnya, Jumat (16/5) disampaikan berat barang bukti 1,9 ton yang terdiri atas 1,2 ton kokain dan 705 kg sabu.

Baca Juga :  Aspidum Kejati Jatim Dicopot Kejagung Usai Diamankan Tim Internal

Berkat menambah, penangkapan penyeludupan narkoba ini merupakan suatu prestasi yang tertinggi diraih Indonesia karena beratnya cukup besar 2 ton dengan nilai ditaksir Rp7,5 triliun.

“Penggagalan penyeludupan 2 ton narkoba ini dapat menyelamatkan 17 juta jiwa generasi bangsa dari bahaya narkoba,” kata Berkat. (Ant/KPO-3/Repro Dispenal)

Iklan
Iklan