Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINEHukum & PeristiwaKalsel

Berpeluang Bebas Dua dari Empat Terdakwa Perkara di Dinas PUPR Kalsel

×

Berpeluang Bebas Dua dari Empat Terdakwa Perkara di Dinas PUPR Kalsel

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2025 05 28 at 20.37.34 e1748435903155

BANJARMASIN Kalimantan Post.com – Berpeluang bebas. dua dari empat terdakwa perkara dugaan suap/gratifikasi, dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan (Kalsel).

Mereka terdakwa Agustya Febry Andrean (Plt Kabag Rumah Tangga Pemprov Kalsel) dan H. Ahmad, Bendahara Rumah Tahfis Qur’an Darussalam Martapura, berpeluang dibebaskan dari seluruh dakwaan.

Baca Koran

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum dari KPK mendakwa keduanya dengan Pasal 12 huruf b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP.

Sedangkan dua terdakwa lainnya adalah Ahmad Solhan mantan Kepala Dinas PUPR Kalsel) dan Yulianti Erlynah, mantan Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel.

Adanya peluang atas dasar pendapat ahli hukum yang dihadirkan kuasa hukum para terdakwa di sidang lanjutan  di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (28/5/2025).Ada dua ahli hukum yang dihadirkan dalam sidang menyatakan bahwa keduanya tidak terlibat langsung dalam pokok perkara, karenanya  tidak dapat dijerat dengan pasal yang didakwakan.

Seperti diungkapkan Prof. Basuki Winarno, Ahli Pidana Korupsi dari Universitas Airlangga, bahwa pasal yang digunakan jaksa KPK untuk kedua terdakwa, yakni Pasal 12 huruf b UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, tak relevan dalam kasusnya.

Menurutnya, gratifikasi hanya dapat dikenakan kepada seseorang yang menerima sesuatu yang berkaitan langsung dengan jabatan atau kewenangannya.

“Saya tekankan, gatifikasi itu bersifat personal dan berkaitan erat dengan jabatan penerimanya.

Sementara dalam kasus ini, uang yang diterima terdakwa hanyalah titipan dan tidak ada kaitannya dengan jabatan yang mereka miliki,” ucap Prof Basuki di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Cahyono Riza Adrianto SH MH.

Baca Juga :  Hadiah Hari Bhayangkara: Rumah Nenek Fatimah di Gang Gembira Kini Berdiri Kokoh

Kedua terdakwa juga tak mengetahui asal-usul uang tersebut dan tidak menggunakannya untuk kepentingan pribadi.

Dalam konteks ini, mereka hanya menjadi perantara tanpa kesengajaan ataupun niat untuk melakukan tindak pidana.

“Kalau seseorang hanya menerima titipan tanpa tahu asal uangnya dan tidak menikmati hasilnya, maka secara hukum ia tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” tekannya.

Prof. Basuki juga menyoroti posisi terdakwa Febri yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Namun, karena tidak memiliki kewenangan dalam posisi jabatannya saat itu, maka unsur gratifikasi tidak terpenuhi.

Ia menegaskan pentingnya membedakan antara menerima suap atau gratifikasi dengan menerima titipan semata.

Pendapat serupa disampaikan oleh Dr Anang Shophan Tornado SH MH, saksi ahli dari Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin.

Ahli hukum ini, yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum terdakwa H Akhmad. Ia menyebut bahwa sebagai pihak swasta, Akhmad tidak memiliki keterlibatan langsung dengan kasus korupsi yang dituduhkan.

“Dalam kasus ini, Akhmad hanya menerima uang, tanpa mengetahui asalnya. Ia tidak menikmati atau menggunakan uang tersebut. Maka sangat mungkin hakim memutuskan untuk membebaskannya secara murni,” ujarnya.

Menurutnya, tidak terdapat bukti yang sah dan meyakinkan bahwa sebagai orang swasta H.Ahmad melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b, Pasal 11, maupun Pasal 12B juncto Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Penuntut Umum katanya, tidak menempatkan sebagai pelaku utama, melainkan sebagai pihak yang diduga turut serta.

“Pperan orang swasta dalam perkara ini hanya sebatas dimintai bantuan menyimpan uang, tanpa mengetahui atau terlibat dalam perjanjian gratifikasi tersebut. Tidak ada niat bersama untuk melakukan kejahatan.

Terdakwa hanya menerima titipan uang, bukan bagian dari kesepakatan atau pelaksanaan tindak pidana,” beber Anang Shophan Tornado.

Baca Juga :  Baru Bebas, Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Kembali Ditahan KPK

“Mempertimbangkan semua fakta hukum tersebut, bahwa terdakwa H. Ahmad seharusnya dibebaskan dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya dilepaskan dari segala tuntutan hukum,” ucapnya.

Diketahui, perkara suap/gratifikasi di Dinas PUPR Kalsel, setelah OTT di Banjarbaru pada 6 Oktober 2024. Enam tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka  yakni Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto selaku kontraktor yang diduga menyuap telah divonis. (KPO-2I)

Iklan
Iklan