Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & PeristiwaKalteng

BNN Kalteng Berhasil Gulung 17 Tersangka Pengedar Narkoba

×

BNN Kalteng Berhasil Gulung 17 Tersangka Pengedar Narkoba

Sebarkan artikel ini
IMG 20250527 WA0038 1
PEMUSNAHAN - Pemusnahan barang bukti hasil operasi April-Mei 2025 yang menjaring 17 orang tersangka. (Kalimantanpost.com/darity).

PALANGKA RAYA, Kalimantanpost.com – Hanya dalam kurun waktu sebulan, dari April hingga Mei 2025, operasi senyap Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah (BNNP Kalteng) berhasil menggulung 17 orang tersangka peredaran gelap narkotika.

Hal itu diungkapkan Plt Kepala BNN Kalteng Kombes Pol Ruslan AS, pada konferensi pers di Kantor BNN Kalteng, Selasa (27/5/2025).

Baca Koran

Disebutkan, operasi tersebut meliputi lima wilayah, mulai Kabupaten Gunung Mas, Kotawaringin Timur, Katingan, Kapuas, dan Kota Palangka Raya.

Yang mengejutkan, empat di antaranya adalah warga Binaan Pemasyarakatan, yang mengendalikan bisnis haram dari balik jeruji besi.

Satu diantaranya onkum penegak hukum, tak luput dari jerat hukum. Selebihnya warga sipil biasa berbagai profesi, dua diantaranya ibu-ibu.

“Ini bukan operasi biasa. Kami bergerak berdasarkan informasi masyarakat yang semakin sadar akan bahaya narkotika,” ujar Ruslan.

Ruslan menambahkan, kesuksesan ini tak lepas dari kolaborasi solid dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Provinsi Kalteng.

“Tanpa kerja sama ini, mustahil kami bisa mengungkap jaringan yang beroperasi hingga di dalam Lapas,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang disita berupa ratusan gram sabu, puluhan butir pil ekstasi, uang tunai belasan juta rupiah, dan perangkat pendukung lainnya.

Para tersangka kini menghadapi jeratan Pasal 112 dan 114 UU Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Menarik, modus operandi digunakan para pelaku semakin canggih. Diantaranya menyamar sebagai pencuri kelapa sawit, berjualan di toko kelontong, bahkan ada yang mengendalikan transaksi dari dalam sel tahanan.

Konferensi pers ditutup pemusnahan barang bukti yang berhasil disita, dan dihadiri instansi terkait lainnya. (drt/KPO-4).

Baca Juga :  Mantan Kadis PUPR Kalsel Dituntut JPU KPK dengan Pidana 5 Tahun 8 Bulan Penjara
Iklan
Iklan