BANJARBARU, Kalimantanpost.com – Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan (BPK Kalsel) menemukan potensi kehilangan pendapatan asli daerah (PAD) Pemerintah Provinsi Kalsel senilai Rp60 miliar setelah memeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2024.
“Selain masalah penganggaran yang perlu dibenahi sedikit, ada potensi kehilangan pendapatan dari PT Bangun Banua Kalsel. Perusahaan ini mempunyai kewajiban atas penerimaan dividen dari PT Ambapers yang harusnya beberapa persen masuk ke kas daerah Provinsi Kalsel,” kata Kepala BPK Perwakilan Kalsel Andriyanto usai menyerahkan hasil pemeriksaan keuangan daerah 13 kabupaten/kota se-Kalsel di Banjarbaru, Senin.
Ia mengungkapkan selama ini masih dikelola oleh PT Bangun Banua Kalsel, dan belum menyetor ke kas daerah Provinsi Kalsel sebagai PAD.
“Dalam pemeriksaan keuangan daerah Pemprov Kalsel dan 13 kabupaten/kota, salah satu hal penting yang kami rekomendasikan dan sampaikan kepada Bapak Gubernur Kalsel agar menginstruksikan Kepala Biro Perekonomian melakukan hal itu bersama perusahaan tersebut. Ini poin penting terkait PAD dalam pemeriksaan keuangan 2024,” ujarnya.
Andriyanto menjelaskan kisaran Rp60 miliar ini masih potensi serta belum ada hitungan tepatnya karena belum ada kesepakatan bersama antara pihak perusahaan dengan Pemprov Kalsel.
Oleh karena itu, BPK merekomendasikan hal tersebut untuk segera dilakukan pembahasan lebih lanjut bersama pihak perusahaan sehingga tidak ada potensi kehilangan PAD yang diperkirakan mencapai Rp60 miliar per tahun tersebut.
Dalam pemeriksaan laporan keuangan daerah 2024, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemprov Kalsel dan 13 kabupaten/Kota, namun ada perbaikan yang secara umum ditemukan, yakni terkait pengelolaan kesalahan anggaran.
“Hasil pemeriksaan kami, tidak ada masalah yang signifikan baik di provinsi maupun di 13 kabupaten/kota. Seluruhnya masih bisa mempertahankan opini WTP,” ujar Andriyanto. (Ant/KPO-3)