Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINEHukum & PeristiwaKalsel

Buka Penyidikan Baru Perkara Gratifikasi Rp 10 Miliar ke Dinas PUPR Kalsel

×

Buka Penyidikan Baru Perkara Gratifikasi Rp 10 Miliar ke Dinas PUPR Kalsel

Sebarkan artikel ini
76ygfjy3d45enwm e1746694492248

BANJARMASIN Kalimantan Post.com – Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, buka penyidikan baru dari perkara PT UKL pemberi uang gratifikasi Rp 10 Miliar kepada PUPR Kalsel.

Terungkap pada sidang lanjutan dengan dengan empa tempat terdakwa yang duduk di kursi pesakitan terjerat perkara korupsi proyek Dinas PUPR Kalsel, yakni H Achmad selaku Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Martapura, mantan Kadis PUPR Kalsel Achmad Solhan, mantan Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel Yulianti Erlynah dan Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean.

Baca Koran

Mereka  dengan berkas masing-masing terpisah digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, pada Rabu (7/5/2025).
Pda sidnag, Majelis Hakim mencerca berbagai pertanyaan kepada pemberi uang gratifikasi yakni PT Asri Karya Lestari (AKL).

Ketua Majelis Hakim, Cahyono Reza Adrianto SH MH, meminta agar Jaksa KPK juga memprosesnya ke ranah hukum pemberi uang Gratifikasi PT AKL.

Permintaan itu disampaikan, usai mendengar keterangan beberapa saksi dari PT AKL.

Adapun saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK adalah Bandi staf PT AKL, dan Nurhidayat dari ASN selaku Kasi Jembatan di bidang Bina Marga dinas PUPR Kalsel.

Sulistiono Dirut PT AKL, Yudha Saputra Direktur Operasional PT AKL, Didik Hariyanto Direktur Keuangan PT AKL, Fongky Tri Wijaya Manajer Teknik PT AKL.

Dari keterangan para saksi terungkap kalau PT AKL dimintai fee oleh Dinas PUPR Kalsel sebesar Rp 10 Miliar atas pekerjaan Pembangunan Jembatan Pulau Laut di Kotabaru Kalsel senilai Rp 295 Miliar.

Permintaan itu menurut salah satu saksi Fungky Tri Wijaya terpaksa diberikan dengan beberapa alasan.

Salah satu kekhawatiran akan dipersulit. Saksi mencontohkan ketika perusahaan mereka bekerja di Bojonegoro.

Baca Juga :  Berpeluang Bebas Dua dari Empat Terdakwa Perkara di Dinas PUPR Kalsel

“Karena kita menolak permintaan mereka, pekerjaan jadi terganggu karena dipersulit seperti tagihan invoce ditahan dan susah dapat tandatangan dan lain sebagainya,” katanya.

Selain itu lanjut Fungki Tri Wijaya, dari perhitungan mereka resiko proyek masih diangka aman.

“Saya mikirnya tidak akan mengganggu proyek walaupun kita memberi fee Rp 10 miliar ke Dinas PUPR,” tambahnya.

Fungky Tri Wijaya juga mengatakan pemberian diberikan secara bertahap. Tahap pertama Rp.5 Miliar dan kedua Rp 5 Miliar.

Menanggapi keinginan ketua Majelis Hakim, JPU KPK Meyer Volmar Simanjuntak, mengatakan akan menghormati putusan majelis hakim kalau memang betul alat bukti yang dimaksud tercantum semua dalam putusan.

“Kita ikuti perkembangan saja, kalau nanti betul alat bukti yang dimaksud tercantum semua dalam putusan, ya kita ikuti,”ucap Meyer pada wartawan, usai sidang.

Tentunya kata Meyer, yang akan menindaklanjuti adalah penyidik.

“Kami tidak bisa berkomentar lebih lanjut karena itu bukan kewenangan kami dalam menentukan siapa tersangka nantinya,” ucapnya.

Pada intinya penuntut umum akan mengikuti mana kala ada penyidikan lanjutan ataupun bilamana ada putusan yang membuat hal tersebut untuk ditindaklanjuti.

Diberitakan sebelumnya, dua kontraktor yang terseret dalam kasus suap proyek hasil OTT KPK RI.

Yakni Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi telah divonis bersalah dalam kasus ini. Keduanya di anggap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana pada Pasal 5 Ayat 1 Huruf UU RI No 30 Tahun 1999 sebagaimana di ubah dan di tambah pada UU No 20 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (KPO-2)

Iklan
Iklan