Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Delapan Mobil dan Satu Motor Disita KPK dari Penggeledahan Kasus Kemenaker

×

Delapan Mobil dan Satu Motor Disita KPK dari Penggeledahan Kasus Kemenaker

Sebarkan artikel ini
IMG 20250523 WA0066
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo saat memperlihatkan gambar tiga unit mobil yang disita dari penggeledahan hari pertama kasus Kemenaker, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/5/2025). (Antara)

JAKARTA, Kalimantanpost.com – Sebanyak delapan unit mobil, dan satu unit motor disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari penggeledahan selama 20-22 Mei 2025 terkait kasus Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

“Tim penyidik sampai dengan hari kemarin (Kamis, 22/5) telah melakukan penggeledahan di tujuh lokasi, yaitu satu kantor di Kemenaker, dan enam merupakan rumah dari pihak-pihak terkait,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/5/2025).

Baca Koran

Adapun kasus tersebut berkaitan dengan dugaan suap atau gratifikasi dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kemenaker tahun 2020–2023.

Lebih lanjut Budi merincikan bahwa penyidik KPK pada hari pertama penggeledahan, Selasa (20/5), menyita tiga unit mobil dari satu rumah pribadi di Jabodetabek.

“Hari kedua, Rabu 21 Mei, tim penyidik melakukan penggeledahan di dua rumah, dan menyita tiga unit kendaraan roda empat serta satu unit kendaraan roda dua,” katanya.

Ia lantas mengatakan bahwa pada Kamis (22/5), penyidik KPK menggeledah tiga rumah, dan menyita dua unit mobil.

“Sampai dengan hari ini, total delapan unit kendaraan roda empat dan satu unit kendaraan roda dua sudah dilakukan penyitaan, dan seluruhnya sudah berada di Gedung Merah Putih KPK,” jelasnya.

Menurut dia, penyitaan tersebut bertujuan untuk kepentingan pembuktian perkara, dan upaya awal optimalisasi pemulihan aset atau kerugian keuangan negara.

Sebelumnya, KPK mengatakan bahwa kasus tersebut terjadi di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemenaker tahun 2020–2023.

KPK juga menyatakan bahwa telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Akan tetapi, belum dapat menginformasikan latar belakang para tersangka, yakni penyelenggara negara, swasta, atau lainnya. (Ant/KPO-3)

Baca Juga :  Ini Alasan Hakim Tolak Seluruh Pembelaan Oknum TNI AL Pembunuh Jurnalis Banjarbaru Juwita

Iklan
Iklan