Martapura, Kalimantanpost.com – Dipimpin Ketua H Agus Maulana didampingi unsur pimpinan lainnya, DPRD Banjar menggelar rapat paripurna agenda Penyampaian Rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah tahun 2024, di Gedung Wakil Rakyat setempat, Martapura, Rabu (14/05/2025).
Juru bicara Panitia Khusus (Pansus) LKPJ Fitriyah mengatakan, dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), agar dilakukan penataan dan pemanfaatan aset-aset daerah, seperti Pasar Sekumpul Martapura dan ex Hotel Amaris, melakukan pengawasan dan memperbanyak pemasangan tapping box di restoran, rumah makan dan cafe-cafe di wilayah Kabupaten Banjar.
“Memperbaiki tata kelola BUMD, khususnya Perumda Pasar Bauntung Batuah dan PT Baramarta serta setiap kegiatan rapat dan seminar diprioritaskan untuk mempergunakan fasilitas hotel atau gedung di wilayah Kabupaten Banjar,” katanya.
Fitriyah juga menyampaikan, Stadion Demang Lehman agar dikelola Disbudporapar Banjar, melakukan pendataan dan pembinaan terhadap objek-objek wisata, meningkatkan pengelolaan sampah dan melaksanakan pemeliharaan secara rutin, berkala terhadap penerangan jalan umum.
Selain itu mempercepat penyelesaian tata ruang berbasis kawasan strategis prioritas, mengurangi dampak banjir setiap tahun, meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), perbaikan sarana dan prasarana sekolah yang mengalami kerusakan berat, menyelesaikan proses penegasan batas wilayah desa dan kecamatan, memberikan penghargaan kepada desa-desa yang telah masuk kategori mandiri dan melakukan penertiban pedagang kaki lima di wilayah strategis, seperti Kecamatan Sungai Tabuk dan Kertak Hanyar.
“Rekomendasi yang diberikan menjadi bahan perbaikan dan ditindaklanjuti sebagaimana ketentuan perundang-undangan berlaku,” harapnya.
Pada rapat ini juga dilakukan penandatanganan Keputusan Rekomendasi LKPJ Kepala Daerah Kabupaten Banjar tahun 2024.
Hadir Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra H Ikhwansyah, unsur Forkopimda, para Staf Ahli, Asisten, Kepala SKPD dan Kepala Bagian Setda Banjar. (Wan/K-3)