PALANGKA RAYA, Kalimantanpost.com – Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, memimpin Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa se-Kalteng dan Dialog Percepatan Musyawarah Desa/Kelurahan Merah Putih di Palangka Raya, Kamis (22/5/2025).
Acara ini menjadi forum penting bagi Gubernur untuk menyampaikan arah kebijakan dan mendengarkan langsung masukan serta keluhan dari berbagai elemen pemerintahan desa dan kelurahan.
Gubernur Agustiar Sabran menyampaikan apresiasi atas kehadiran para tamu undangan, termasuk Menteri Koordinator Bidang Pangan, Dr. (HC) Zulkifli Hasan, dan Wakil Menteri Kelautan, Didit Herdiawan Ashaf.
Agustiar menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mendorong pembangunan di desa dan kelurahan.
“Kami sedang membangun sekolah rakyat, kami sedang disiarkan, dan banyak lagi program yang lain yang dibawa oleh provinsi ini,” ujar Gubernur, merujuk pada berbagai inisiatif yang sedang berjalan.
Pada pertemuan itu, Gubernur secara simbolis meminta perwakilan camat, damang, mantir, lurah, dan kepala desa untuk berdiri, sebagai bentuk penghormatan dan pengakuan atas peran krusial mereka dalam pembangunan daerah.
Ia secara khusus menyoroti kebutuhan daerah pedalaman.
“Tolong ini, khususnya. Mohon diperhatikan. Supaya pedalaman ini tidak ada yang tertinggal,” pesannya, menegaskan komitmen Pemprov untuk memastikan pemerataan pembangunan.
Agustiar Sabran juga menyinggung percepatan Musyawarah Desa/Kelurahan Merah Putih, mengisyaratkan dukungan penuh dari pemerintah pusat.
“Alhamdulillah teman-teman, ini kan Presiden sudah bertanggung jawab,” katanya.
Selain itu, Gubernur menyatakan komitmen untuk mengalokasikan anggaran bagi perangkat desa dan tokoh agama, seperti mantri, guru ngaji, dan guru agama, sebagai bentuk perhatian terhadap kesejahteraan mereka.
Pada acara yang dihadiri Forkompimda, dan pejabat daerah lainnya itu, diisi tanya jawab dan keluhan dari perwakilan daerah.
Dalam sesi dialog, berbagai perwakilan dari desa dan kelurahan menyampaikan keluhan serta masukan kepada pemerintah pusat dan Pemprov. (drt/KPO-4).