PALANGKA RAYA, Kalimantanpost.com – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Rekonsiliasi Perizinan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan (MBLB) se-Kalimantan Tengah.
Pada agenda yang berlangsung sehari, di Palangka Raya, Senin (26/5/2025) itu, sebanyak 406 perusahaan tambang tercatat mengikuti kegiatan tersebut.
Kepala Dinas ESDM Kalteng, Vent Christway mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari pembinaan rutin terhadap para pemegang izin tambang di wilayah Kalteng.
“Rekonsiliasi ini menjadi salah satu bentuk monitoring dan pembinaan, sekaligus evaluasi terhadap ketaatan perusahaan dalam menjalankan kewajibannya,” ujar Vent.
Menurut dia, rekonsiliasi itu selaras dengan misi Gubernur yang ingin menyejahterakan masyarakat Kalteng, melalui usaha peningkatan pendapatan asli daerah dari pemanfaatan sumber daya alam berupa hasil tambang.
Vent mengapresiasi kepada perusahaan pertambangan yang telah membayar kewajiban pajaknya dan opsen MBLB, serta melaporkanya kepada Dinas ESDM.
Terkait pengawasan, diakui pihaknya sangat minim tenaga dan anggaran untuk itu. Dan berharap perusahaan bisa menjalankan kaidah pertambangan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku, melestarikan lingkungan, pelibatan masyarakat lokal dan berkontribusi untuk daerah. (drt/KPO-4).