BANJARMASIN, Kalimantanpost.com -Sembilan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) melakukan pemblokiran serentak terhadap 68 rekening milik wajib pajak dengan total nilai
tunggakan pajak sebesar Rp32.840.422.185,00 pada Rabu, 23 April 2025.
Kepala Kanwil DJP Kalselteng Syamsinar, Kamis (8/5) menjelaskan, disampaikan wilayah Kalimantan Selatan, ada 14 permintaan blokir rekening oleh 5 KPP dengan nilai tunggakan Rp7.006.574.293, sedangkan wilayah Kalimantan Tengah,
disampaikan permintaan blokir sejumlah 54 oleh 4 KPP dengan nilai tunggakan
Rp25.833.847.892.
“Pemblokiran ini dilakukan terhadap wajib pajak yang tidak kunjung melunasi tunggakan pajaknya setelah tanggal jatuh tempo pembayaran,” ujarnya.
Ditambahkan Syamsinar, sebelum langkah ini dilakukan, Jurusita Pajak telah telah berupaya menagih melalui Surat Teguran dilanjutkan dengan Surat Paksa. Wajib pajak pula terlebih dahulu telah diberikan imbauan dan kesempatan untuk membayar kewajibannya.
“Kami selalu memberikan kesempatan kepada wajib pajak sebelum pemblokiran, namun karena
tidak ada sifat kooperatif dari penunggak pajak, kami harus lakukan serangkaian tindakan
penagihan aktif,” jelasnya.
Syamsinar juga menjelaskan bahwa pemblokiran ini dilakukan dengan tujuan agar terhadap aset penunggak pajak dimaksud tidak terdapat perubahan apapun, selain penambahan jumlah atau nilai.
Kanwil DJP Kalselteng bekerja sama dengan Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan
dalam kegiatan ini. Permintaan pemblokiran ini disampaikan kepada perbankan dengan
melampirkan salinan surat paksa/daftar surat paksa dan Salinan surat perintah
melaksanakan penyitaan sesuai yang tercantum pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar. (ful/KPO-3)