Banjarbaru, Kalimantanpost.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjarbaru menggelar sosialisasi sistem perizinan berusaha berbasis risiko (OSS-RBA) kepada lebih dari 50 pelaku usaha, baik perorangan maupun non-perorangan.
Kepala DPMPTSP Banjarbaru, Bambang Supriyanto, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pelaku usaha terkait sistem OSS-RBA, sesuai amanat Peraturan Menteri Investasi/BKPM Nomor 5 Tahun 2021.
“Sistem OSS-RBA menyederhanakan perizinan melalui klasifikasi risiko usaha, mulai dari rendah hingga tinggi. Semua proses dilakukan secara daring dan terintegrasi,” ujarnya.
Menurut Bambang, sistem ini tidak hanya mempercepat proses perizinan, tetapi juga memperkuat tata kelola investasi dan memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha.
Ia juga menegaskan bahwa DPMPTSP Banjarbaru memberikan layanan pembinaan dan bimbingan teknis agar pelaku usaha tidak perlu menggunakan jasa pihak ketiga.
“Kami bantu pelaku usaha secara langsung agar mereka bisa mengisi dokumen dengan benar sesuai kebutuhan usaha masing-masing,” tambahnya.
Melalui sosialisasi ini, pemerintah daerah berharap kesadaran dan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi perizinan semakin meningkat, sekaligus mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi di Kota Banjarbaru.(Dev/K-3)















