BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak dua gugatan hasil Pemilihan Suara Ulang (PSU) Banjarbaru. Baik gugatan yang dilayangkan LPRI maupun gugatan Udiansyah.
Selain dianggap tak memiliki legal standing, pada gugatan tersebut majelis hakim juga menyatakan tak menemukan kecurangan politik uang.
“Tak ada bukti atau uraian dalam permohonan yang dapat meyakinkan MK jakau terdapat pemilih PSU yang telah keliru memberikan suaranya,” kata Arief Hidayat, hakim MK.
Soal politik uang juga disebut. Tapi tanpa rincian. Video yang diajukan juga tidak jelas sumbernya, tidak ada penjelasan keterkaitannya dengan pihak terkait.
“Tidak ada bukti jelas yang menunjukkan ada pelanggaran dalam pelaksanaan PSU. Tidak cukup bukti yang cukup meyakinkan mengenai keterkaitan video dengan pihak terkait,” ungkap Hakim Enny Nurbaningsih.
Menanggapi keputusan tersebut, Koordinator Utama Tim Pemenangan Hj. Erna Lisa Halaby-Wartono, Wahyudin Noor, menyampaikan rasa syukur dan optimisme menghadapi tahapan selanjutnya.
“Kami bersyukur karena MK sudah menolak gugatan. Kini tinggal menunggu jadwal penetapan Wali Kota definitif yang kemudian akan diparipurnakan di DPRD Banjarbaru,” ujar Wahyudin, Senin (26/5/2025).
Lebih lanjut, Wahyudin, untuk mensyukuri ini pihak keluarga akan mengadakan syukuran kecil kecilan di kediaman ibu Lisa, di malam ini.
Mantan Tenaga Ahli Gubernur Kalsel tersebut mengungkapkan bahwa kini tim Hj. Erna Lisa Halaby tengah mempersiapkan program kerja 100 hari sebagai langkah awal dalam merealisasikan visi-misi untuk kemajuan Kota Banjarbaru.
“Harapannya, jadwal penetapan bisa dilakukan pada bulan ini juga agar bisa segera bekerja. Karena Banjarbaru sudah melaksanakan PSU, tentu ada ketertinggalan dalam roda pemerintahan yang harus segera dikejar,” jelasnya.(mns/KPO-1)