BALANGAN, Kalimantanpost.com –
Seorang wanita RU (51) pengedar Narkotika jenis sabu asal Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil diamankan oleh jajaran Satres Narkoba Polres Balangan beserta 35 paket sabu miliknya.
“Penangkapan terhadap RU ini merupakan hasil pengembangan kasus dari RA (33) pengguna narkoba yang telah kita amankan di Desa Dahai beberapa hari yang lalu,” kata Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi melalui Kasi Humas Iptu Eko BM di Paringin, Jumat (30/5/2025).
Eko menerangkan saat anggota Satres Narkoba Balangan menggeledah kediaman pelaku, pihak kepolisian menemukan puluhan paket serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis sabu.
Eko melanjutkan, benar saja anggota menemukan narkoba sebanyak 35 paket yang telah siap diedarkan oleh pelaku.
Eko menyebutkan selain menemukan 35 paket sabu, juga ditemukan pula 4.120 butir obat curah yang diduga mengandung narkotika jenis Karisoprodol, serta uang tunai sejumlah Rp5,9 juga milik pelaku.
Kasi Humas menambahkan, saat ditanya oleh pihak kepolisian RU yang bekerja sebagai ibu rumah tangga ini mengakui barang tersebut adalah miliknya.
“Saat ini pelaku telah diamankan di sel tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan sejumlah barang bukti miliknya juga kita amankan,” tutur Kasi Humas Polres Balangan. (Ant/KPO-3)