Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kalsel

Heboh, Pernyataan Keberatan atas Gugatan LPRI

×

Heboh, Pernyataan Keberatan atas Gugatan LPRI

Sebarkan artikel ini

H Muhidin Tegaskan Netralitas PSU Banjarbaru

psu
ilustrasi medcom.id

Dalam gugatan ke MK, menyebut telah terjadi pelanggaran TSM (Terstruktur, Sistematis, dan Masif) pada PSU Banjarbaru.

BANJARBARU, Kalimantanpost.com – Gubernur Kalsel, H Muhidin, sebelumnya mengeluarkan surat kepada DPD Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Kalsel.

Baca Koran

Dalam surat yang juga dilengkapi tanda tangan pernyataan dari Forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda), menyatakan keberatan atas gugatan LPRI terkait hasil PSU Banjarbaru.

Sontak surat dan tanda tangan pernyataan itu jadi heboh.

Denny Indrayana yang menjadi kuasa hukum dalam gugatan ke MK, menyebut telah terjadi pelanggaran TSM (Tersruktur, Sistematis, dan Masif) pada PSU Banjarbaru. Dibuktikan dengan surat gubernur.

Menyikapi hal itu Muhidin menegaskan ia bersama forkopimda netral pada PSU Banjarbaru.

Pihaknya hanya merasa keberatan atas langkah yang diambil oleh LPRI.

Sebabnya, Forkopimda Kalsel masuk dalam SK Kepengurusan DPD LPRI Kalsel periode 2022-2026.

“Sebenarnya kami bersama Forkopimda sifatnya netral.

Akan tetapi LPRI adalah sebuah lembaga atau ormas.

Dan kami masuk dalam kepengurusan sebagai dewan kehormatan,” ujar Muhidin.

Menurut Muhidin dewan kehormatan yang dimaksud adalah dirinya Gubernur Kalsel, Kapolda Kalsel, Pangdam VI Mulawarman yang diwakili Danrem 101/Antasari, Kajati Kalsel, dan Ketua DPRD Kalsel. I

a menambahkan, apabila ada gugatan yang di dalamnya ada dewan kehormatan tidak sepantasnya LPRI menggugat perkara ke MK.

“Kami pemerintah termasuk institusi TNI, Polri lembaga yang netral.

Sekadar diketahui LPRI adalah lembaga pengawas, yang seharusnya bertugas mengawasi jalannya PSU Banjarbaru,” katanya.

Dalam pernyataannya Muhidin juga menyinggung Denny Indrayana.

Seharusnya, ujar Muhidin, Denny Indrayana sudah mengetahui apabila pemerintah bersama TNI Polri termasuk lembaga yang netral.

“Jadi apabila LPRI menggugat ke MK, tidak seharusnya kami berada dalam kepengurusan itu.

Baca Juga :  Ketua Komisi I DPRD Tapin Apresiasi CSR PT BRE untuk Sekolah di Pegunungan Meratus

Apabila LPRI tetap mau menggugat juga seharusnya kami pemerintah, TNI, dan Polri harus dikeluarkan dari SK.

“Wahai Denny bahwa kami sebagai dewan kehormatan wajar memerintahkan untuk mencabut gugatan di MK.

Wahai Denny untuk tidak menggiring opini di masyarakat,” ujarnya. (mns/K-2)

Iklan
Iklan