Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Ibunda Ronald Tannur Ungkap Lisa Rachmat Minta Uang Lenyapkan Kasus Pembunuhan Anaknya

×

Ibunda Ronald Tannur Ungkap Lisa Rachmat Minta Uang Lenyapkan Kasus Pembunuhan Anaknya

Sebarkan artikel ini
IMG 20250508 WA0013
Ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur saat menjadi saksi mahkota dalam sidang pemeriksaan kasus dugaan suap atas "vonis bebas" Ronald Tannur di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (7/5/2025). (Antara)

JAKARTA, Kalimantanpost.com – Ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur, mengungkapkan Lisa Rachmat selaku pengacara anaknya pernah meminta uang untuk melenyapkan secara perlahan kasus pembunuhan yang menyeret terpidana Ronald Tannur sejak tahap penyidikan.

Meirizka, saat menjadi saksi mahkota (saksi sekaligus terdakwa) dalam kasus dugaan suap atas vonis bebas Ronald Tannur, mengungkapkan uang tersebut kala itu rencananya diberikan ke sejumlah pihak.

Baca Koran

“Intinya Lisa meminta uang untuk memberi ke orang-orang itu, sekitar tanggal 10 Oktober 2023,” ucap Meirizka dalam sidang pemeriksaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (7/5/2025).

Kendati demikian, dia mengatakan Lisa Rachmat tidak pernah memberi tahu lebih lanjut pihak mana yang akan diberikan uang yang diminta itu.

Setelah permintaan tersebut, Meirizka mengaku merundingkan terlebih dahulu dengan suaminya. Namun, saat itu suaminya menolak permintaan Lisa yang diajukan kepada Meirizka.

“Tapi, ketika saya ngomong sama papanya Ronald, dia enggak mau. Dia bilang jangan aneh-aneh, jangan kasih-kasih begitu, ikuti saja jalurnya,” ujarnya.

Meirizka bersaksi untuk dua terdakwa lain dalam yang kasus sama dengannya, yakni mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dan penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

Dalam kasus tersebut, Zarof Ricar didakwa melakukan pemufakatan jahat berupa pembantuan untuk memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim uang senilai Rp5 miliar, serta menerima gratifikasi senilai Rp915 miliar dan emas seberat 51 kilogram selama menjabat di MA untuk membantu pengurusan perkara pada tahun 2012–2022.

Pemufakatan jahat diduga dilakukan bersama penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dengan tujuan suap kepada hakim ketua Soesilo dalam perkara Ronald Tannur pada tingkat kasasi di tahun 2024.

Atas perbuatannya, Zarof Ricar disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Berpeluang Bebas Dua dari Empat Terdakwa Perkara di Dinas PUPR Kalsel

Sementara itu, Meirizka didakwa memberikan suap kepada tiga hakim di Pengadilan Negeri Surabaya senilai Rp4,67 miliar untuk memberikan vonis bebas pada kasus anaknya. Suap diberikan kepada Hakim Ketua Erintuah Damanik beserta hakim anggota Mangapul dan Heru Hanindyo.

Selain itu, Lisa Rachmat didakwa memberikan suap kepada hakim di PN Surabaya sebesar Rp4,67 miliar serta hakim di MA sebesar Rp5 miliar.

Suap diduga diberikan Lisa untuk mengondisikan perkara Ronald Tannur, baik di tingkat pertama maupun kasasi, supaya majelis hakim di tingkat pertama menjatuhkan putusan bebas Ronald Tannur dan di tingkat kasasi guna memperkuat putusan bebas tersebut.

Atas perbuatannya, Meirizka terancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, Lisa Rachmad terancam pidana pada Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a jo Pasal 18 dan Pasal 15 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ant/KPO-3)

Iklan
Iklan