Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

Izin Tambang Dilimpahkan ke Provinsi, Kalsel Segera Bentuk Perda

×

Izin Tambang Dilimpahkan ke Provinsi, Kalsel Segera Bentuk Perda

Sebarkan artikel ini
IMG 20250520 WA0022

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Kalimantan Selatan (Kalsel) menjadi salah satu provinsi yang diserahi oleh Pemerintah Pusat soal izin tambang. Hal ini tercantum dalam Perpres Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Berangkat dari Perpres tersebut, Gubernur Kalimantan Selatan, H Muhidin mengikuti rapat paripurna pembentukan Perda Pertambangan. Perda ini akan mengatur soal regulasi dan izin pertambangan di Banua (julukan Provinsi Kalimantan Selatan).

Baca Koran

Muhidin mengatakan, terdapat hal baru yang didelegasikan. Yaitu pemberian izin kepada pemerintah daerah atau provinsi seperti izin galian C dan pertambangan rakyat.

Menurut Muhidin, pihak Pemprov bersama DPRD Provinsi Kalimantan Selatan sudah menyusun peraturan daerah sebagai tolok ukur dari perizinan atau rekomendasi izin tambang tersebut.

“Hari ini kita membahas perda tentang pertambangan, ini pendelegasian daripada Pemerintah Pusat, untuk supaya kita yang memberikan rekomendasi kepada usaha pertambangan yang ada,” kata Muhidin.

Lebih lanjut, ia berharap para pengusaha tambang dapat menangkap dengan jelas kemana arah proses perizinan dan rekomendasinya, yakni dari Pemerintah Daerah dalam hal ini Pemprov Kalsel.

“Supaya jelas, jadi jangan lagi meminta perizinan disitu (Pemerintah Pusat), karena sudah ada delegasi di Pemerintah Daerah,” ungkapnya.

Muhidin pun berpesan agar para pengusaha tambang dapat tertib dan disiplin sesuai ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam Perda nantinya.

“Mudahan semua mengikuti aturan yang ada, hal ini untuk kemaslahatan warga Kalimantan Selatan keseluruhan,” tutupnya. (Sfr/KPO-1)

Baca Juga :  Gempa Magnitudo 4,4 Guncang Pangandaran
Iklan
Iklan