Banjarbaru, Kalimantanpost.com – Oknum Prajurit TNI AL, Kelasi Satu Jumran (24) terdakwa pembunuhan Juwita (23), Jurnalis Newsway.co.id di Kalsel, menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin, di Kota Banjarbaru, Senin (5/5).
Agenda persidangan, mendengarkan pembacaan surat dakwaan oleh Kepala Odmil III-15 Banjarmasin Letkol CHK Sunandi di hadapan majelis hakim dipimpin Hakim Ketua Letkol Chk Arie Fitriansyah.
Kepala Odmil III-15 Banjarmasin Letkol CHK Sunandi membacakan surat dakwaan yang berisi tuduhan pidana terhadap terdakwa.
“Terdakwa dalam melakukan perbuatannya, memenuhi unsur tindak pidana primer Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP,” kata Letkol Sunandi saat membaca surat dakwaan.
Ketua Majelis Hakim, Letkol Chk Arie Fitriansyah, sampaikan fakta-fakta dari pemalsuan identitas, niat awal meracuni korban, hingga penggadaian sepeda motor untuk membiayai pembunuhan.
Letkol Chk Sunandi menjelaskan bahwa terdakwa ditugaskan di Lanal Balikpapan terhitung sejak Februari 2025 hingga sampai dengan melakukan perbuatan pembunuhan berencana dengan pangkat Kelasi I.
Disebut, perkenalan antara Jumran dan Juwita bermula dari media sosial TikTok pada November 2024.
Dalam pertemuan pertama mereka di sebuah kafe Banjarbaru, Jumran mengaku bernama “Andi”.
Hubungan mereka pun berlanjut melalui WhatsApp dengan komunikasi penuh rayuan dan janji-janji manis.
Namun, hubungan itu berubah arah ketika korban meminta pertanggungjawaban dan mendesak dinikahi.
Jumran sempat menyetujui, bahkan telah disepakati tanggal pernikahan dan uang jujuran.
Tapi di balik itu, ia mulai menyusun rencana pembunuhan.
“Untuk biaya operasional, termasuk menyewa mobil dan membeli perlengkapan, terdakwa menggadaikan sepeda motornya sebesar Rp15 juta,” katanya.
Mengejutkan, sebelum melakukan pembunuhan langsung, Jumran sempat berniat meracuni korban.
Ia mencari cara membunuh dengan racun melalui pencarian Google.
Namun, rencana itu urung dilaksanakan karena ia takut.
Niat membunuh kembali mencuat ketika keluarga korban terus mendesaknya untuk bertanggung jawab.
Setelah mutasi ke Pangkalan AL Balikpapan pada 20 Februari 2025, Jumran tidak memberitahu korban, yang memicu kemarahan keluarga korban.
Merasa tertekan dan jengkel, ia kemudian kembali menyusun rencana pembunuhan, kali ini dengan kekerasan langsung.
“Dia juga mencari cara menghilangkan barang bukti dan jejak pembunuhan di internet,” kata Oditur.
Pada 22 Maret 2025, Jumran mengajak korban bertemu.
Ia menyewa mobil, mengenakan sarung tangan medis, dan menggunakan identitas palsu.
Juwita diajak masuk ke mobil, lalu dibunuh di dalamnya.
Setelah itu, tubuh korban dibuang, sementara sepeda motor dan handphone ditinggal di Indomaret untuk mengelabui petugas seolah terjadi kecelakaan.
Dalam sidang perdana, enam saksi dihadirkan, namun hingga berita diturunkan baru tiga yang sempat diperiksa. (*/net/K-2)