PALANGKA, Kalimantanpost.com – Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, Agustan Saining sangat mendukung
terkait penegasan Gubernur terhadap Tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Hal itu ia sampaikan kepada awak media, usai menghadiri apel pengarahan bagi tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, yang digelar di halaman Kantor Gubernur Kalteng pada Selasa (6/5/2025).
Apel pengarahan ini dipimpin langsung oleh Gubernur Kalimantan Tengah, H. Agustiar Sabran, dan diikuti oleh tenaga kontrak dari berbagai instansi, termasuk dari Dinas Kehutanan provinsi kalimantan tengah.
Gubernur Agustiar pada kesempatan tersebut menegaskan pentingnya disiplin dan kepatuhan terhadap aturan, terutama bagi tenaga kontrak yang akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
“Tidak hanya disiplin terhadap waktu, namun juga harus mematuhi seluruh peraturan dan undang-undang yang berlaku, menghindari tindakan yang dapat merusak nama baik instansi, dan mentaati ketentuan-ketentuan yang telah disepakati dalam lingkungan kerja,” ucapnya.
Gubernur juga meminta agar seluruh tenaga kontrak dapat bekerja secara profesional, memahami tugas dan tanggung jawab jabatan, serta menjaga kredibilitas dan integritas baik secara individu maupun sebagai bagian dari institusi.
“Saya minta jalankan tugas dengan baik, efektif, dan efisien, serta menjunjung tinggi profesionalisme untuk menjaga kredibilitas dan integritas,” pintanya.
Diingatkan pentingnya menjaga etika kerja dan menjauhi praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), serta menjadikan kode etik sebagai pedoman dalam setiap aktivitas kerja.
“Pesan Gubernur sangat relevan dan menjadi landasan bagi kami untuk terus mengawal kinerja pegawai agar senantiasa patuh pada aturan dan menjunjung etika kerja,” ujar Agustan.(drt/KPO-3)














