Banjarmasin, Kalimantanpost.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Kalsel Tahun Anggaran 2024.
Ini ke-12 kalinya secara berturut-turut sejak tahun 2013 hingga 2024.
Buku Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) tersebut diserahkan langsung dalam Rapat Paripurna DPRD Kalsel, Senin (26/5) kepada Gubernur Kalsel H Muhidin dan Ketua DPRD Provinsi Kalsel H Supian HK.
Penyerahan dilakukan oleh Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Pusat BPK RI, Dr. Ahmad Adib Susilo, mewakili pimpinan BPK RI dalam agenda tahunan penyerahan LHP kepada pemerintah daerah.
“Dengan ini, Pemerintah Provinsi Kalsel berhasil mempertahankan WTP yang ke-12 kalinya berturut-turut.
Prestasi ini akan menjadi momentum untuk lebih mendorong integritas dan transparansi keuangan daerah agar menjadi kebanggaan bersama,” ujar Ahmad Adib.
Menurutnya, capaian tersebut merupakan bentuk akuntabilitas publik dan tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan yang telah dijalankan dengan baik oleh seluruh unsur penyelenggara pemerintahan di daerah.
Sementara itu, Gubernur Kalsel, H. Muhidin, menyampaikan bahwa pencapaian ini merupakan buah dari kerja keras bersama antara eksekutif dan legislatif. Sinergi yang harmonis dan saling memberi masukan konstruktif dinilai menjadi kunci keberhasilan.
“Untuk itu, capaian ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus memperbaiki pengelolaan keuangan ke depannya, demi pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” ucapnya.
Opini WTP diharapkan meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah sehingga akan menjadi kebanggaan bersama yang patut dipertahankan.
“Kami berharap di tahun 2025 Pemerintah Provinsi Kalsel dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi, lebih menekan tingkat pengangguran, mengurangi tingkat kemiskinan itu merupakan cita-cita bangsa.
Dan perlu digarisbawahi bahwa pencapaian opini wajar tanpa pengecualian akan sia-sia jika tidak dibarengi dengan pencapaian kesejahteraan rakyat di Provinsi Kalimantan Selatan,” ujarnya.
Disampaikan juga, beberapa catatan yang perlu dilakukan tindak lanjut terkait dengan pengelolaan keuangan di daerah.
Sementara itu, H Supian HK menyampaikan selamat atas keberhasilan pencapaian opini WTP ke 12 kali ini oleh Pemerintah Provinsi Kalsel.
Pemeriksaan lakukan keuangan yang dilakukan oleh BPK RI antara lain dimaksudkan untuk memberikan opini atau pernyataan pendapat yang merupakan pernyataan profesional pemeriksa atas laporan keuangan terhadap informasi pengelolaan keuangan yang disajikan sebagai wujud pelaksanaan tugas dan kewenangan serta tanggung jawab DPRD dalam penyelenggaraan fungsi pengawasan kepada pemerintahan daerah atas pelaksanaan APBD. (*/nau/K-2)