BARABAI, Kalimantanpost.com – Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah (HST) mengeksekusi terpidana kasus korupsi, Wahyudi Rahmad, alias Wahyudi, dan menyita kerugian negara sebesar Rp405 juta.
Hal ini terungkap pada konferensi pers tentang terpidana, dan pengembalian uang korupsi, di Aula Murakata Kajari HST, yang disampaikanKepala Seksi Tindak Pidana Khusus Hendrik Payol, didampinggi Kasi Intelkam Kejari HST, M Ramadani, Senin (5/5/2025).
Eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor 6/PID.SUS-TPK/2025/PT BJM tanggal 16 April 2025, yang menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin Nomor: 31/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bjm tanggal 27 Februari 2025.
Dalam eksekusi tersebut, Kejari HST menerima pembayaran denda sebesar Rp50 juta serta uang pengganti sebesar Rp51,51 juta, dari terpidana. Sebelumnya, tim penyidik juga telah menyita uang sebesar Rp304,2 juta dari hasil penyidikan.
Total uang yang berhasil dieksekusi dan disetor ke kas negara berjumlah Rp405,71 juta.
Selain itu, pada Senin (5/5/2025), Kejari HST juga telah mengeksekusi pidana badan terhadap Wahyudi dengan memasukkannya ke Lapas Kelas IIA Banjarmasin untuk menjalani hukuman penjara selama satu tahun.
“Mudahan hal ini menjadi efek jera kepada pejabat yang lain, dalam meambil kebijakan dan mengunakan uang negara,” ungkapnya.
Selain itu, juga masih proses terhadap Saidi, dengan kasus yang sama.(ary/KPO-4)