Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Kemenkum Kalsel Dampingi Bapperida Balangan dalam Konsultasi Kekayaan Intelektual

×

Kemenkum Kalsel Dampingi Bapperida Balangan dalam Konsultasi Kekayaan Intelektual

Sebarkan artikel ini
IMG 20250515 WA0026 1

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Divisi Pelayanan Hukum memberikan pendampingan dan konsultasi kekayaan intelektual kepada Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Balangan pada Rabu (14/05/2025).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Meidy Firmansyah, bersama jajaran Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual. Dalam konsultasi tersebut, pihak Bapperida Balangan yang dipimpin oleh Kepala Bapperida, H. Rakhmadi Yusni, menyampaikan komitmen Pemerintah Kabupaten Balangan dalam melindungi hasil-hasil kreasi dan inovasi daerah.

Baca Koran

Sebagai bentuk keseriusan, Pemkab Balangan mengajukan pendaftaran kekayaan intelektual sebanyak 200 inovasi daerah yang telah disahkan melalui Peraturan Bupati Balangan. Salah satu inovasi yang telah dicatatkan dalam kesempatan ini adalah program komputer dengan judul ciptaan “Siap PD (Sistem Integrasi Data Perencanaan Perangkat Daerah)” yang diajukan oleh Resty Faurina, Kabid Riset dan Inovasi Bapperida Balangan.

Bidang Pelayanan KI Kanwil Kalsel juga memberikan penjelasan teknis serta tutorial pencatatan hak cipta secara daring melalui laman dgip.go.id, yang dapat dilakukan dengan mudah, cepat, dan efisien.

H. Rakhmadi Yusni menyampaikan apresiasinya terhadap pelayanan yang diberikan. 

“Selama proses pendampingan, kami dilayani dengan sangat baik, ramah, dan cepat. Proses pencatatan hak cipta hanya memakan waktu 10 menit selama persyaratan telah lengkap. Sertifikat pun langsung terbit secara digital dengan masa perlindungan selama 50 tahun. Kami sangat berterima kasih kepada Kanwil Kemenkum Kalimantan Selatan,” ungkapnya.

Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Selatan terus mendorong pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat untuk melindungi hasil karya dan inovasinya melalui sistem kekayaan intelektual, sebagai bagian dari penguatan ekosistem inovasi dan pembangunan hukum yang inklusif di daerah. (KPO-1)

Baca Juga :  Banjarmasin Menuju Kota Bebas Stunting dan ODF
Iklan
Iklan