Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Kemenkum Kalsel Gelar Rapat Harmonisasi Ranperda Pengelolaan Air Limbah Domestik Bersama Pemkab Tabalong

×

Kemenkum Kalsel Gelar Rapat Harmonisasi Ranperda Pengelolaan Air Limbah Domestik Bersama Pemkab Tabalong

Sebarkan artikel ini
IMG 20250529 WA0010

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalimantan Selatan melaksanakan rapat harmonisasi bersama Pemerintah Kabupaten Tabalong, Senin (26/05). Rapat ini membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Tabalong tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik yang diprakarsai oleh Pemkab Tabalong.

Rapat dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkum Kalsel, Bahjahtul Mardiah, serta dihadiri oleh para Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalsel.

Baca Koran

Sementara dari pihak Pemerintah Kabupaten Tabalong hadir Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah, Norzain Akhmad Yani; Kepala Dinas PUPR, Wibawa Agung Subrata; Kepala Bagian Hukum Setda, Norma Zhahriati; serta perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, dan UPTD Pengelolaan Air Limbah Domestik Kabupaten Tabalong.

Dalam pembukaan, Bahjahtul Mardiah menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan amanah Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. 

“Harmonisasi dilakukan untuk memastikan agar setiap rancangan peraturan daerah sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dapat menghadirkan regulasi yang berkualitas, terintegrasi, dan berpihak kepada masyarakat,” ucapnya.

Pimpinan rapat pada kesempatan ini juga menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkum Kalsel juga memanfaatkan Aplikasi E-Harmonisasi dari Ditjen Peraturan Perundang-undangan sebagai bagian dari proses digitalisasi dan efisiensi harmonisasi.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Tabalong, Norzain Akhmad Yani, menyampaikan apresiasi atas sinergi yang telah terjalin dengan Kanwil Kemenkum Kalsel dalam penyusunan regulasi daerah. Ia juga memberikan dukungan terhadap penerapan Aplikasi E-Harmonisasi yang dinilai sangat membantu proses pembentukan produk hukum yang tepat dan efisien.

Terkait dengan substansi Ranperda, Norzain menekankan pentingnya perlindungan lingkungan hidup yang sehat sebagai hak konstitusional setiap warga negara. 

Baca Juga :  Diskusi NUFREP, Wali Kota Yamin Komitmen Tidak Tabrak Aturan

“Oleh karena itu, dibutuhkan kebijakan dan regulasi yang mampu mendorong pengelolaan air limbah domestik secara menyeluruh dan terpadu. Hal ini juga berkaitan dengan kewenangan dalam pengelolaan serta pengembangan sistem air limbah domestik di wilayah Kabupaten Tabalong,” ucapnya.

Seluruh proses rapat berlangsung lancar dengan pembahasan substansi dan perbaikan teknik penulisan, agar Ranperda ini dapat disahkan dengan baik dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Tabalong. (KPO-1)

Iklan
Iklan