Banjarmasin, Kalimantanpost.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Banjarmasin mencatat tingkat kepesertaan para pekerja di Kalimantan Selatan yang masih rendah. Bahkan data mutakhir menunjukkan masih berada dibawah 50 persen.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Banjarmasin, Murniati melalui Kepala Bidang Kepesertaan BPJAMSOSTEK BPJS Ketenagakerjaan Kota Banjarmasin Eko Eklam Noprianto mengatakan BPJS itu wajib untuk setiap orang yang bekerja, baik formal maupun informal.
Bukan tanpa alasan, Eko mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Undang-undang ini menetapkan BPJS Ketenagakerjaan sebagai badan hukum publik yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kalau kita melihatnya perusahaan itu fluktuatif, tapi kita melihatnya berapa orang sih yang sudah ikut kepesertaan, itu kalau di Kalimantan Selatan angkanya 40,72 persen yang bergabung,” kata Eko.
Lebih lanjut ia berharap dengan angka demikian agar Pemerintah dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja, dapat membantu dan memberikan dukungan kepada para pekerja itu bukan hanya pekerja formal, bahkan non formal pun dapat mendaftar secara mandiri.
“Jadi kuli panggul, buruh kasar, ini mesti didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan juga oleh bos bos mereka, agar ketika mereka bekerja ini terjamin dari kecelakaan kerja, ini juga bisa dicover bahkan nilainya tanpa batas,” ungkap Eko.
“Ini menjadi PR bagi pemerintah juga, jadi dia tidak hanya mencarikan kerjanya, tapi mendaftarkan ketenagakerjaannya pun juga wajib, minimal 6 bulan bekerja juga sudah wajib didaftarkan,” tambahnya.
Sementara untuk warga miskin, Eko menyebut disitu mestinya peran Pemerintah mengayomi dan memberikan bantuan untuk pekerja rentan dengan menganggarkan setiap APBD untuk melindungi orang-orang tidak mampu membayarkan iuran di BPJS Ketenagakerjaan.
“Wajib ini, seperti kuli panggul, buruh kasar, siapapun yang memperkerjakan mereka ini wajib juga mendaftarkan,” tutupnya. (Sfr/K-3)