Banjarbaru, Kalimantanpost.com – Penyelidik kepolisian menetapan Syarifah Hayana sebagai tersangka tindak pidana pemilihan umum (Pemilu).
Ia sebagai Ketua Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Kalimantan Selatan (Kalsel), sebelumnya juga dilaporkan ke Badan Pengwas Pemilu (Bawaslu) Banjarbaru.
Kasat Reskrim Polres Banjarbaru, AKP Haris Wicaksono, membenarkan penetapan status Syarifah Hayana sebagai tersangka.
“Benar. Hanya ada satu tersangka dalam kasus ini,” ujar Haris singkat melalui aplikasi perpesanan Whatsapp, Senin (12/5) malam.
Sebelumnya, polisi telah memeriksa 20 anggota LPRI Kalsel atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/42/V/2025/SPKT/POLRES BANJARBARU dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/54/V/Res.1.24/2025/Reskrim.
Penetapan Tersangka ini adalah hasil penyelidikan atas laporan Bawaslu Kota Banjarbaru terhadap 20 orang terlapor sebagai pemantau dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) 19 April ke Polres Banjarbaru.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat bernomor: S.Tap/54.a/V/Res.1.24/2025/Reskrim. Berdasarkan hasil penyidikan dan laporan hasil gelar perkara pada 12 Mei 2025.
Penyidik menyatakan telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Syarifah Hayana sebagai tersangka.
Syarifah Hayana dugaannya telah melanggar Pasal 128 UU RI Nomor 1 Tahun 2015.
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang, sebagaimana dalam Pasal 187 D UI RI Nomor 10 Tahun 2016.
Perkara ini, juga berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan larangan Pasal 280 ayat (2) dan Pasal 187 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Selain tersandung pidana, akreditasi LPRI sebagai pemantau PSU Banjarbaru juga dicabut.
Melalui Surat Keputusan Nomor 74 Tahun 2025, LPRI dilarang melakukan segala aktivitas pemantauan, termasuk menggunakan atribut organisasi selama Pilkada berlangsung.
Pemicunya adalah dugaan pelanggaran netralitas dan publikasi hasil real count yang jauh berbeda dari data resmi milik KPU dan Jaga Suara.
“Lembaga pemantau semestinya menjaga netralitas, bukan justru mengambil peran seperti penyelenggara,” kata Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa.
Kuasa hukum LPRI, Denny Indrayana menilai penetapan tersangka ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap upaya hukum yang tengah dilakukan kliennya. (mns/K-2)