Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kalsel

Kewajiban SKPD, Inovasi

×

Kewajiban SKPD, Inovasi

Sebarkan artikel ini
Kepala Brida Provinsi Kalsel Husnul Hatimah
Plt. Kepala Brida Provinsi Kalsel, Husnul Hatimah

Banjarbaru, Kalimantanpost.com – Badan Riset Daerah (Brida) Provinsi Kalsel menggelar Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Inovasi Daerah Award tahun 2025 dilaksanakan di Gedung Idham Chalid, Kantor Gubernur Kalsel, Banjarbaru, Selasa (27/5).

Plt. Kepala Brida Provinsi Kalsel, Husnul Hatimah, menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi dan bimtek bertujuan untuk menumbuhkembangkan budaya inovasi di lingkungan pemerintahan sebagai upaya percepatan pembangunan daerah dan peningkatan indeks inovasi daerah.

Baca Koran

“Diperlukan sentuhan akselerasi dalam pemenuhan indikator indeks inovasi daerah, baik secara kualitas maupun kuantitas,” ungkapnya.

Pada kesempatan itu, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kalsel, M. Syarifuddin, menekankan pentingnya inovasi sebagai pendorong percepatan pembangunan yang berkelanjutan dan terukur.

“Percepatan pembangunan dapat dilaksanakan melalui inovasi daerah yang berkelanjutan dan terukur.

Inovasi daerah menjadi kunci utama dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas,” ujar Syarifuddin.

Ia juga menegaskan kewajiban seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalsel untuk terus melahirkan inovasi yang telah memasuki tahapan penerapan sejak tahun 2023 hingga 2024.

“Setiap SKPD diwajibkan memiliki dan melaporkan minimal satu inovasi setiap tahunnya kepada Kementerian Dalam Negeri.

Ini adalah bagian dari upaya meningkatkan kinerja pemerintahan serta kontribusi bagi kemajuan bangsa,” jelasnya. (mns/K-2)

Baca Juga :  Tim Pemenangan Menunggu Jadwal Penetapan
Iklan
Iklan