PALANGKA RAYA, Kalimantanpost.com – Ketua Komisi I DPRD Kalteng, Muhajirin turun langsung untuk memantau kesiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ulang di Kabupaten Barito Utara, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu ia sampaikan kepada awak media, Senin (26/5/2025), terkait rencana pelaksanaan Pilkada ulang di Kabupaten Barito Utara (Batara).
“Komisi I telah menjadwalkan pertemuan dengan pihak penyelenggara di kabupaten setempat, yang dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu),” ujar Muhajirin.
Dia menambahkan, karena itu dibawah tugas mitra kerja kami, yakni KPU, sehingga penting untuk sama-sama kita ketahui bagaimana kesiapan di sana.
“Komisi I ingin memastikan pilkada ulang ini bisa terselanggara dengan baik, aman dan lancar,” katanya.
Disebutkan, KPU setempat diberi waktu 90 hari untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang terhitung sejak putusan MK pada 14 Mei kemarin.
Dengan waktu yang dapat dikatakan singkat, maka sangat penting untuk memastikan seluruh aspek teknis pelaksanaan tidak terkendala.
Politikus Partai Demokrat ini menegaskan kesiapan anggaran menjadi hal paling vital untuk diperhatikan.
Pasalnya, Pilkada ulang ini merupakan agenda yang tidak direncanakan sebelumnya, sehingga akan menjadi tantangan pemerintah setempat untuk menggelontorkan kembali biaya yang harus dikeluarkan.
Selaku lembaga perwakilan rakyat, DPRD Kalteng bisa saja memberikan berbagai masukan kepada KPU Batara ataupun pemerintah kabupaten setempat perihal kebijakan yang diambil untuk mendukung kelancaran pilkada ulang tersebut.
Menurut Muhajirin, Pilkada ulang tersebut akan menghabiskan anggaran yang tidak sedikir, sehingga diharapkan tidak ada lagi masalah dalam semua prosesnya dan dapat dengan segera terpilih kepala daerah.
“Mungkin nanti menjelang pemungutan suara, Komisi I turun lagi ke Barito Utara memantau kembali persiapannya. Jadi ini akan menjadi tugas kita bersama untuk sama-sama memastikan semuanya berjalan dengan baik,” pungkasnya. (drt/KPO-4).