Banjarmasin, Kalimantanpost.com – Ditolaknya gugatan Gugatan hasil Pemilihan Suara Ulang (PSU) Banjarbaru, mendapat respon Ketua Komisi Pemilhan Umum (KPU) Kalsel, Andi Tenri Sompa.
Ia menyatakan, bahwa pihaknya sudah bekerja sesuai dengan tugas mereka sebagai penyelenggara pemilu yang sesuai dengan aturan dan perundangan-undangan yang berlaku.
Hal itu juga disampaikan pada sidang di hadapan majelis hakim MK.
“Ya, Alhamdulilah permohonan kami sebagai termohon diterima oleh majelis hakim MK.
KPU Kalsel, akan melaksanakan tahapan berikutnya yakni penetapan pasangan,” tambahnya. (*/K-2)