Kuala Kapuas, Kalimantanpost.com – Anggota DPRD Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Agustinus Gerung, mendukung pemerintahan desa di wilayah tersebut untuk membentuk Koperasi Desa Merah Putih sebagai langkah strategis dalam meningkatkan perekonomian desa.
“Koperasi merupakan wadah ekonomi kerakyatan yang mampu mendorong kemandirian dan kesejahteraan masyarakat pedesaan secara berkelanjutan,” kata Agustinus Gerung, di Kuala Kapuas, Minggu (25/5/2025).
Legislator dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini, menyampaikan bahwa pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sejalan dengan semangat pemberdayaan masyarakat desa dan dapat menjadi solusi dalam mengatasi berbagai tantangan ekonomi yang dihadapi masyarakat, khususnya dalam sektor pertanian, peternakan, dan usaha mikro kecil menengah (UMKM).
Pria yang akrab disapa Agustinus ini, menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah desa, masyarakat, dan pihak terkait lainnya untuk memastikan koperasi berjalan dengan efektif dan memberikan manfaat nyata.
“Dengan koperasi desa, masyarakat bisa memiliki wadah untuk menampung hasil produksi, memasarkan produk secara kolektif, serta mengakses modal dan pelatihan. Ini akan memperkuat ekonomi desa dan membuka lapangan kerja baru,” ujar Agustinus.
Wakil rakyat yang terpilih kembali dari Daerah pemilihan (Dapil) Kapuas V meliputi Kecamatan Bataguh, Kapuas Timur, Kapuas Kuala dan Tamban Catur ini, juga berharap agar dinas terkait di lingkungan Pemkab Kapuas turut memberikan pendampingan, pelatihan, serta akses permodalan agar koperasi yang dibentuk tidak hanya sebatas formalitas, tetapi benar-benar bisa memberikan dampak positif bagi perekonomian lokal.
Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, diharapkan tidak hanya menjadi program jangka pendek, tetapi juga menjadi bagian dari upaya jangka panjang dalam membangun desa yang mandiri, produktif, dan berdaya saing.
“Dengan demikian, potensi sumber daya lokal dapat dioptimalkan dan kesejahteraan masyarakat desa dapat terus meningkat dari waktu ke waktu,” demikian Agustinus.
Sebelumnya, berdasarkan data dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kapuas, sudah ada sebanyak 28 desa telah membentuk Koperasi Desa Merah Putih tersebut, dari jumlah desa sebanyak 214.
Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih ini merupakan program pemerintah pusat dalam rangka mendorong kebutuhan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa melalui pendekatan ekonomi kerakyatan yang berbasis pada prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan saling membantu. (Iw/K-10)