Karena PSU, tentu ada ketertinggalan dalam roda pemerintahan yang harus segera dikejar.
BANJARBARU, Kalimantanpost.com – Hj Erna Lisa Halaby-Wartono, kini tinggal menunggu jadwal penetapan Wali Kota definitif yang kemudian akan diparipurnakan di DPRD Banjarbaru.
Hj Erna Lisa Halaby tengah mempersiapkan kejar program kerja 100 hari sebagai langkah awal dalam merealisasikan visi-misi untuk kemajuan Kota Banjarbaru.
Harapannya, jadwal penetapan bisa dilakukan pada bulan ini juga agar bisa segera bekerja.
Karena Banjarbaru sudah melaksanakan PSU, tentu ada ketertinggalan dalam roda pemerintahan yang harus segera dikejar.
Diketahui, gugatan hasil Pemilihan Suara Ulang (PSU) Banjarbaru yang diajukan Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia (LPRI) dan Udiansyah dinyatakan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Menolak permohonan gugatan sengketa nomor 318/PHPU.WAKO-XXOII/2025.
Selain itu, MK menolak gugatan yang disampaikan Udiansyah, yakni warga dan pemilih di PSU Pilkada Banjarbaru.
MK juga mengabulkan eksepsi termohon, yaitu KPU Kalimantan Selatan (Kalsel) dan pihak terkait pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Erna Lisa Halaby-Wartono
Hal ini diungkapkan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi Terbuka, Senin (26/5).
“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo .
Hasil itu sudah diputuskan pada Rabu (21/5) bersama delapan hakim konstitusi.
Keputusan ini secara langsung menegaskan jika hasil sengketa gugatan PSU di Banjarbaru telah ditolak.
Sebelumnya, dibacakan Hakim Konstitusi Enny Subangsih bahwa permohonan dari termohon tidak memenuhi Pasal 158 ayat (2) huruf b UU 10/2016.
Syarat untuk dapat mengajukan permohonan selisih hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru 2024 adalah dengan perselisihan perolehan suara sebanyak 1,5 persen kali 107.458 suara sah atau yakni dengan selisih 1.612 suara.
Namun, selisih suara dari PSU Banjarbaru yakni 4.628 suara atau 4,3 persen, melebihi dari 1.612 suara atau 1,5 persen.
Sehingga, hal ini tidak memenuhi ketentuan pemohon untuk mengajukan permohonan dalam sengketa PSU di Banjarbaru.
Selain dianggap tak memiliki legal standing, pada gugatan tersebut majelis hakim juga menyatakan tak menemukan kecurangan politik uang.
“Tak ada bukti atau uraian dalam permohonan yang dapat meyakinkan MK jika terdapat pemilih PSU yang telah keliru memberikan suaranya,” tambah Arief Hidayat, hakim MK.
Soal politik uang juga disebut. Tapi tanpa rincian.
Video yang diajukan juga tidak jelas sumbernya, tidak ada penjelasan keterkaitannya dengan pihak terkait.
“Tidak ada bukti jelas yang menunjukkan ada pelanggaran dalam pelaksanaan PSU.
Tidak cukup bukti yang cukup meyakinkan mengenai keterkaitan video dengan pihak terkait,” sampai Hakim Enny Nurbaningsih.
Catatan Kritis
Menanggapi putusan tersebut, Tim Hukum Hanyar Banjarbaru menyampaikan penghormatan penuh terhadap kewenangan konstitusional MK.
Namun sekaligus mencatat sejumlah catatan kritis atas lemahnya perlindungan terhadap prinsip-prinsip pemilu yang jujur, adil, dan bebas dari intimidasi.
“Innalillahi, MK telah menolak permohonan kami atas sengketa PSU Banjarbaru, dan seluruh bukti yang kami ajukan dikesampingkan.
Dari video pengakuan praktik politik uang, WhatsApp koordinasi kemenangan paslon, hingga surat resmi Gubernur dan intimidasi terhadap pemohon, semuanya dianggap tidak meyakinkan.
Putusan ini mengecewakan dan menunjukkan bahwa MK gagal menjalankan fungsi konstitusionalnya menjaga keadilan pemilu.
Meski begitu, kami tetap menghormati putusan yang bersifat final dan mengucapkan terima kasih kepada seluruh Tim Hanyar.
Kepada rakyat Banjarbaru, maafkan kami belum bisa mengalahkan duitokrasi yang menindas demokrasi,” ujar Denny Indrayana.
Putusan menandai berakhirnya upaya hukum konstitusional dari masyarakat Banjarbaru yang berjuang melawan dominasi kekuatan politik uang dalam Pilkada.
Tim Hanyar menyatakan komitmennya untuk terus mengawal integritas demokrasi melalui jalur-jalur advokasi, pemantauan publik, dan pendidikan politik yang sehat.
Meski perjuangan di MK berakhir, upaya membangun pemilu yang bermartabat belum selesai.
“Ikhtiar dan do’a sudah dilakukan, berusaha (ikhtiar) dan kemudian menyerahkan hasil kepada Allah SWT, tetap semangat kita untuk mengawal Bunda Syarifah, tetap semangat memberikan edukasi pendidikan politik kepada masyarakat, menjaga marwah demokrasi dan konstitusi,” pungkas Muhamad Pazri Ketua Tim Hanyar.
Para Pemohon dan Tim Hanyar tetap akan menghormati Putusan MK tersebut, di sisi lain keputusan ini tidak mengurangi semangat dan komitmen LPRI Kalsel serta masyarakat Banjarbaru dalam mengawal proses demokrasi yang transparan dan adil. (*/mns/net/K-2)