Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Mahasiswa Bahas Peran Polisi dalam Kasus UMKM Mama Khas Banjar

×

Mahasiswa Bahas Peran Polisi dalam Kasus UMKM Mama Khas Banjar

Sebarkan artikel ini
IMG 20250516 151423
Diskusi Lintas Fakultas (Kalimantanpost.com/Repro)

Roy, mahasiswa FISIP ULM, menggarisbawahi pentingnya edukasi bagi para pelaku UMKM. Menurutnya, pemerintah perlu menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas serta melakukan sosialisasi intensif, khususnya dalam hal pelabelan produk dan informasi penting lainnya.

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Kasus yang menimpa pelaku UMKM Mama Khas Banjar menarik perhatian banyak pihak, termasuk kalangan akademisi dan mahasiswa Universitas Lambung Mangkurat (ULM). Diskusi kritis bertajuk “Peran Kepolisian dalam Menegakkan Ketertiban UMKM” digelar di Café Opung, Kampung Arab, pada Rabu (14/5) malam dan melibatkan mahasiswa lintas fakultas.

Baca Koran

Diskusi berlangsung hangat selama dua jam, dari pukul 19.00 hingga 21.00 WITA. Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), Fakultas Hukum, hingga FKIP hadir memberikan pandangan mereka.Roy, mahasiswa FISIP ULM, menggarisbawahi pentingnya edukasi bagi para pelaku UMKM.

Menurutnya, pemerintah perlu menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas serta melakukan sosialisasi intensif, khususnya dalam hal pelabelan produk dan informasi penting lainnya.
Mahathir, mahasiswa Fakultas Hukum, menambahkan bahwa regulasi seyogianya tak perlu ditakuti oleh
pelaku usaha.

“Aturan dibuat bukan untuk menjerat, tapi untuk menata masyarakat agar tertib dan adil,” ujarnya.

Dani, mahasiswa Hukum semester VI, menilai bahwa kepolisian telah bertindaksesuai prosedur hukum, karena bertindak berdasarkan laporan masyarakat yang merasa dirugikan.

Sementara itu, Dayat dari FKIP menekankan pentingnya sinergitas antara pelaku UMKM, konsumen, dan pemerintah. Ia juga menyoroti kurangnya kesadaran konsumen atas hak-haknya, yang justru memperbesar potensi pelanggaran oleh pelaku usaha.

“Ketika konsumen melek hukum dan sadar akan haknya, maka itu akan mendorong pelaku UMKM memperbaiki kualitas dan siap bersaing, bahkan hingga pasar internasional,” ujar Dayat.

Diskusi tersebut diakhiri dengan sebuah kesimpulan, mahasiswa harus ikut dilibatkan dalam program sosialisasi hukum dan perlindungan konsumen, demi terciptanya UMKM yang taat hukum dan masyarakat yang cerdas.

Baca Juga :  Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan, Banjarmasin Canangkan Gerakan Ayah Teladan

“Ini bentuk pengabdian masyarakat dari mahasiswa, sebagaimana amanat tridharma perguruan tinggi,” simpul salah satu peserta diskusi. Dosen FISIP ULM, Pathurrahman Kurnain, memberikan pernyataan mendalam terkait peran kepolisian. Ia menegaskan bahwa tindakan kepolisian dalam kasus ini merupakan fungsi negara untuk mencegah konflik sosial.

“Kalau laporan masyarakat diabaikan dan pelaku usaha tak juga memperbaiki diri, makasangat rancu bila polisi tidak bertindak,” jelasnya. Ia bahkan mengutip filsuf Thomas Hobbes untuk menggambarkan potensi kekacauan sosial jika hukum tidak ditegakkan.

Menurutnya, inilah bentuk nyata dari konsep Bellum Omnium Contra Omnes perang semua melawan semua yang hanya bisa dicegah lewat hukum dan aparat yang tegas.

“Tanpa hukum, manusia menjadi ‘serigala’ bagi sesamanya Homo Homini Lupus itulah pentingnya negara dan kepolisian sebagai pemelihara ketertiban sosial,” imbuhnya.

Diskusi yang digelar mahasiswa ULM ini mencerminkan kesadaran kritis generasi muda terhadap entingnya peran hukum dan aparat penegak hukum dalam menjaga ketertiban sosial. Di sisi lain, pembinaan UMKM tetap menjadi tanggung jawab penting pemerintah, agar ketertiban tak hanya ditegakkan dengan tindakan hukum, tetapi juga dengan edukasi dan pemberdayaan.

Dalam forum terpisah yang digelar oleh Forum Kota pada Selasa (13/5), Prof. Hadin Muhjad, pakar hukum ULM, menegaskan bahwa kepolisian memiliki fungsi represif dan preventif. Jika terdapat bukti pelanggaran, maka polisi wajib bertindak.

“Polisi tidak punya mandate untuk membina UMKM. Itu tugas pemerintah. Tapi ketika ada pelanggaran hukum, polisi harus memprosesnya,” kata Prof. Hadin.

Ia juga menegaskan bahwa jika polisi tidak memproses laporan, maka opini public bisa berbalik menuduh aparat “bermain”, mencerminkan realitas sosial yang kompleks. (fin/KPO-1)

Iklan
Iklan