Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Masalah Susu Panas, Kakak Aniaya Adik Kandung dengan Pipa

×

Masalah Susu Panas, Kakak Aniaya Adik Kandung dengan Pipa

Sebarkan artikel ini
ilustrasi penganiayaan ana 750x430 1
Foto ilustrasi. (Net)

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Sat Reskrim Polresta Banjarmasin berhasil mengamankan seorang pria yang di duga melakukan kekerasan terhadap anak di Jalan Sungai Andai, Banjarmasin Utara.

Korban DAJ , diduga dianiaya oleh kakak kandungnya sendiri, GPW karena persoalan sepele.

Kalimantan Post

Dugaan kekerasan ini terjadi kediaman pelaku di Jl. Padat Karya Komplek Perdana Mandiri, Banjarmasin, Kamis (10/4/2025) lalu, sekitar pukul 08.30 Wita.

Berdasarkan laporan yang diterima dari WW yang merupakan saudara kandung dengan pelaku, pemukulan terhadap korban menggunakan sebilah pipa air berwarna hitam yang diberi gantungan tali putih.

Pemukulan bermula ketika pelaku menegur korban karena membuat susu terlalu panas, yang menyebabkan bibir anak pelaku melepuh.

Tanpa pikir panjang, pelaku langsung memukul bahu, punggung, dan paha korban berulang kali.

Tidak hanya sampai di situ, pelaku kembali melakukan pemukulan terhadap korban di hari yang sama, setelah mendengar keluhan dari istrinya terkait keterlambatan korban pulang sekolah.

Berdasarkan hasil visum et repertum dan alat bukti lainnya, polisi berhasil membuktikan adanya unsur kekerasan fisik dalam peristiwa ini.

Setelah proses penyelidikan, Tim Ops Macan Resta melakukan penangkapan terhadap pelaku, Rabu (7/5/2025) pukul 02.00 Wita, di rumah kediamannya saat sedang tertidur.

Menurut Kapolresta Banjarmasin Kombespol. Cuncun Kurniadi, melalui Kasat Reskrim Akp. Eru Alsepa, didampingi Kanit PPA Ipda Partogi Hutahaean bahwa pelaku saat ini telah diamankan di Kantor Sat Reskrim Polresta Banjarmasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam hal ini, jika terbukti bersalah pelaku akan dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan/atau Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.(yul/KPO-4).

Baca Juga :  Kejagung Selidiki Kementan, Perwakilan Bulog dan Dua Perusahaan Beras Terkait Korupsi Subsidi Beras
Iklan
Iklan