Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Mendadak Banyak yang Peduli UMKM

×

Mendadak Banyak yang Peduli UMKM

Sebarkan artikel ini
Hal 6 1 KLm Noorkalis Masjid
Noorhalis Majid

Tidakkah terpikirkan, seandainya hukuman itu dijatuhkan, maka hal tersebut akan menjadi preseden hukum se Indonesia raya, tentang nasib yang sama menimpa UMKM

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Tiba-tiba, mendadak banyak yang peduli UMKM. Mulai dari yang mengaku tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh perlindungan konsumen, tokoh akademisi, tokoh birokrat, hingga tak mau ketinggalan tokoh agama. Padahal sebelumnya tidak pernah peduli terhadap UMKM.

Baca Koran

“Sayangnya kepedulian yang mendadak tersebut, justru menghakimi UMKM. Katanya, apresiasi terhadap tindakan hukum yang tegas terhadap UMKM yang tidak mencantumkan label kadaluarsa,’’Ucap Noorhalis Majid kepada awak media, di Banjarmasin, Rabu (15/05/2025).

Dengan begitu, baiklah, mari kita berpikir jernih. Kalau logika tersebut dituruti. Walau pun saya ragu, semua pernyataan tersebut benar-benar didasari logika dan pikiran jernih. Sebab, semua redaksinya nampak sama, bahkan intonasi pengucapan, mimik dan eksporesi wajah, juga sama terlihat datar seperti tanpa berpikir.

Tidakkah terpikirkan, seandainya hukuman itu dijatuhkan, maka hal tersebut akan menjadi preseden hukum se Indonesia raya, tentang nasib yang sama menimpa UMKM. Kalsel akan menjadi rujukan hukum penegakan terhadap UMKM dari Sabang sampai Merauki.

Bukankah kasus seperti Mama Khas Banjar ini sangat banyak. Jujur saja, di pasar, di kios-kios di sepanjang jalan A Yani para penjual tapai gambut, hingga sirup batumandi di Barabai, dan ratusan bahkan ribuan produk lainnya, sama persis kondisinya dengan apa yang terjadi dengan Mama Khas Banjar.

Bayangkan, semua UMKM yang tidak memiliki label kadaluarsa, semuanya harus ditangkap, diadili, dipenjara. Satu sel dengan pengedar narkoba, pemerkosa, pembunuh dan pelaku kriminalitas lainnya. Sebab, kalau dibiarkan dan tidak ditangkap, berarti tidak adil terhadap Mama Khas Banjar. Berarti hukum pandang bulu dan zolim terhadap Mama Khas Banjar. Dan kalau ditangkap, karena Polisi ingin menegakkan hukum setegak-setegaknya, maka seluruh UMKM yang melakukan masuk penjara, penjara akan penuh dan ekonomi dipastikan lumpuh.

Baca Juga :  Pertajam Substansi Raperda Pemberdayaan Ormas, Pansus I Konsultasi ke Kemendagri RI

Sudahkah terpikirkan itu? Ini soal hukum bung!, bukan soal coba-coba. Hukum tersebut ketika diputuskan, dia akan menjadi rujukan dan cermin penegakkan keadilan.

Adilkah bagi UMKM yang telah berjibaku, hampas pangkung, tumbang tumbalik, kada tahu burit kepala, agar bisa bertahan dari berbagai tekanan dan persaingan usaha? Arifkah hukum terhadap mereka?

Mestinya, menegakkan hukum pada UMKM, seperti menegakkan hukum pada anak pelajar yang kedapatan melanggar hukum. Setelah diamankan, dikembalikan kepada orang tuanya untuk diminta dididik sebaik-baiknya.

Boleh jadi demikian terhadap UMKM, kalau ditemukan melanggar karena tidak mencantumkan label kadaluarsa, dikembalikan ke dinas yang bertanggungjawab untuk didampingi, dilatih, dikuatkan, supaya patuh pada ketentuan. Karena Pemerintah itu orang tua dari UMKM. Seperti itu hukum semestinya diterapkan, bukan menghakimi – mendadak peduli UMKM. (nau/K-3)

Iklan
Iklan