Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

Menteri LH, Ancam Sanksi Berat

×

Menteri LH, Ancam Sanksi Berat

Sebarkan artikel ini

Cek Tiga Kabupaten di Kalsel

menteri lh
CEK LOKASI - Menteri LH)/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq (kanan), ketika cek lokasi, Rabu (21/5). (ISTIMEWA)

Secara khusus menginstruksikan Kepala Dinas LH provinsi untuk melakukan pengawasan.

MARTAPURA, Kalimantanpost.com – Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendali Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, cek tiga kabupaten di Kalimanatan Selatan (Kalsel), Rabu (21/5).

Kalimantan Post

Termasuk TPA Cahaya Kencana di Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar.

Hanif mengecek upaya perbaikan dari pihak pengelola TPA.

Setelah kunjungannya beberapa saat lalu.

TPA Cahaya Kencana diminta melakukan pembenahan pengelolaannya oleh Menteri LH, Hanif Faisol Nurafiq pada 28 Novemver 2024.

TPA ini dianggap telah melakukan open dumping.

“Kenapa masih belum ada perubahan sejak terkahir saya ke sini?.

Segera benahi,” ucapnya di hadapan Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Banjar, Ahmad Baihaqi.

Hanif tegas meminta TPA tersebut dibenahi.

Jika tak ada perubahan Hanif bakal memberikan sanksi yang lebih berat. Meski ia tak mau itu terjadi, namun ia minta keseriusan dinas terkait.

Ia juga secara khusus menginstruksikan Kepala Dinas LH provinsi untuk melakukan pengawasan.

“Saya tidak mau tahu. Pokoknya harus segera diperbaiki pengelolaannya.

Jangan sampai memberatkan TPA Banjarbakula,” imbuhnya.

Menanggapi hal demikian, Kepala Dinas Peruhaman Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkugan Hidup Banjar, Ahmad Baihaqi bilang, sebenarnya pembenahan TPA Cahaya Kencana sudah 50 persen.

“Hanya saja Pak Menteri tadi melihat yang saat ini kami tutup karena cuaca,” sahutnya.

Baihaqi juga bilang, pembenahan TPA Cahaya Kencana sesuai arahan Menteri Lingkungan Hidup terus dilakukan dan segera selesai.

Pada hari yang sama sejumlah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Banua pun disambangi Hanif.

Mulai TPA Tebing Liring di Hulu Sungai Utara, TPA Hatiwin Tapin, Bank Sampah Sekumpul hingga TPA Cahaya Kencana di Kabupaten Banjar.

Baca Juga :  Kemenhaj Pastikan Persiapan Haji 2026 Tetap Jalan di Tengah Konflik Timur Tengah

Menteri Hanif juga ke Tapin dan meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) mengoptimalkan Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) menjadi basis bahan bakar alternatif.

“TPS3R seharusnya mampu menangani 1–2 truk sampah per hari, apalagi jika menggunakan sistem shift operasional. Kapasitasnya bisa mencapai 10 ton,” ujarnya.

Hanif menyebutkan lokasi TPS3R Binuang yang berdekatan dengan pabrik semen memiliki peluang untuk dikembangkan menjadi fasilitas Refuse-Derived Fuel (RDF), yaitu teknologi pemrosesan sampah menjadi bahan bakar alternatif.

“Prosesnya sederhana, tinggal dicacah, ditekan, lalu dikirim ke pabrik.

Yang penting masyarakat mau memilah sampahnya, itu tantangan utama,” katanya.

Menurutnya, karakteristik permukiman yang tersebar menjadi tantangan tersendiri untuk menerapkan sistem pemilahan sampah di wilayah tersebut.

Namun jika volume sampah mencukupi, kata dia, pengelolaan akan lebih efisien dan berdampak besar bagi pengurangan beban TPA serta mendukung energi terbarukan.

“Saya berharap dalam waktu dekat Kabupaten Tapin sudah dapat merencanakan untuk dieksekusi secepatnya,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tapin Noordin mengatakan pengembangan TPS3R telah menjadi bagian dari roadmap daerah pada 2025–2026.

“Kami memang sudah menargetkan setiap kecamatan memiliki TPS3R untuk menekan volume sampah secara merata,” tutur Noordin.

Noordin menyebut, saat ini tersedia dua TPS3R yang beroperasi di Tapin Utara dan Binuang.

Selain menargetkan penambahan TPS3R, ucap Noordin, pelatihan petugas TPS3R juga akan digelar dengan menggandeng tenaga ahli, guna memastikan operasional berjalan optimal ketika seluruh kecamatan telah memiliki fasilitas tersebut.

Menteri menyebutkan kolaborasi yang kuat antarkepala daerah menjadi fondasi utama mewujudkan keinginan Presiden Prabowo agar Indonesia bersih dari permasalahan sampah pada 2029.

“Karena itu saya rutin meninjau ke daerah untuk mengawal kebijakan Presiden bahwa pada 2029 Indonesia 100 persen selesai soal sampah,” katanya.

Baca Juga :  Pemerintah Pastikan BBM Subsidi dan Non Subsidi tidak Naik

Ia menuturkan, keinginan Presiden itu tertuang dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN, yang di dalamnya telah tertuang persoalan sampah harus selesai pada 2029.

“Untuk 2025, kami menargetkan persoalan sampah di tanah air selesai sebanyak 51,20 persen,” ujarnya.

Dia mengungkapkan bahwa angka ini sangatlah besar untuk bisa mencapai target dengan jangka waktu yang ada, sehingga perlu pembahasan yang intens bersama para pihak khususnya kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Selain itu, Menteri LH didampingi Wakil Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Hero Setiawan juga berdialog dengan pengelola Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tebing Liring di Amuntai Utara, Kabupaten HSU

Bahkan, Hanif berdialog dan memberikan bantuan berupa alat pres untuk mengelola sampah kepada pengelola TPA Tebing Liring.

“Kemudian, Pemkab HSU juga perlu mensosialisasikan pengelolaan sampah dari tingkat hulu/rumah tangga agar dipilah sebelum dikirim ke bank sampah, sehingga meminimalisir penumpukan sampah di TPA,” ujar Hero.

Hero berharap adanya sarana dan prasarana yang memadai dapat mengolah limbah jadi sampah Refund Derivied Fuel (RDF), sehingga bernilai ekonomis dan dapat dijual.

Sementara itu, Menteri menyampaikan tujuan kunjungan memastikan pengelolaan sampah yang lebih optimal sesuai dengan undang-undang di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Kabupaten HSU.

“Jadi sampah tidak hanya dibebankan pada pemerintah saja, tapi juga tanggung jawab bersama,” ujarnya. (mns/ant/K-2)

Iklan
Iklan