AMUNTAI, Kalimantanpost.com – Menteri Lingkungan Hidup (LH) Republik Indonesia (RI) Hanif Faisol meninjau Lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tebing Liring, di Kecamatan Amuntai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Rabu (21/5/2025).
Saat meninjau lokasi, Menteri LH didampingi Wakil Bupati (Wabup), Hero Setiawan, Kepala Dinas Perkim HSU, Kepala Dinas PUPR, Amos Silitonga serta sejumlah Pejabat dari Provinsi Kalimantan Selatan.
Menteri menegaskan penanganan sampah harus dioptimalkan dalam mewujudkan budaya bersih Indonesia
Kepada sejumlah awak media, Menteri LH menyampaikan hari ini melakukan peninjauan guna melalukan evaluasi dan mengingatkan tentang bagaimana pengelolaan sampah secara maksimal.
Untuk di Kabupaten HSU, kata dia, penanganan sampah harus dioptimalkan, terutama dimaksimalkan pengelolaan sampahnya dari Hulu atau di level tengahnya sehingga yang dibuang di tempat TPA Tebing Liring hanya residunya saja.
“Menteri memerintahkan kepada pemerintah kabupeten fungsi pengelolaan sampah di level menengahnya. Tadi ada empat tempat pemprosesan sampah. Ini kapasitasnya kalo satu unit lima, akan memproduksi 20 ton. Ini perlu dikembangkan,” terang Hanif.
Menteri menjelaskan dilihat kapasitas sampah di HSU sekitar 150 ton per hari bisa ditanggulangi dengan pengoptimalan pengelolaan sampah tadi. Empat unit pengelolaan sampah bisa mengolah empat truk perhari artinya bisa mengolah 20 ton.
Menteri LH memberi waktu selama 6 bulan kepada Pemerintah Kabupaten HSU agar serius melakukan perubahan terkait dengan sampah ini.
“Kami hanya memberikan waktu 6 bulan kepada Hulu Sungai Utara untuk melakukan perubahan serius. Kalo tidak ditangani bersama masalah sederhana ini tidak akan selesai,” kata Menteri.
Sementara itu, Wabup HSU Hero Setiawan mengatakan targetnya adalah pengelolaan sampah dari hulunya dioptimalkan.
“Kalau dihitung sampah tergolong kecil sehingga bisa diharapkan di hulunya,” ungkap Wabup.
Hero juga berharap sampah dari rumah tangga diharapkan dipilah sebelum dibuang ke Tempat Pembuangan Sampah (TPS) sehingga dapat lebih memudahkan ketika di proses selanjutnya di TP3R sebelum dibuang ke TPA. (nov/KPO-3)