RANTAU, Kalimantanpost,com – Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq meninjau Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Hatiwin di Tapin Selatan Kabupaten Tapin, Rabu (21/5/2025).
Kunjungan ini dilakukan menyusul sanksi administratif yang dijatuhkan Kementerian terhadap Pemkab Tapin karena masih pengelolaan sampah terbuka (overdumping).
Dalam kunjungan itu rombongan Menteri LH disambut Staf Ahli Bupati H Syarifudin, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tapin Ir Nurdin, dan Kepala Dinas Perkimtan Yumanto dan langsung berdialog di depan pintu masuk TPA bersama Kadis Lingkungan Hidup Tapin.
Usai berdialog, Menteri meninjau TPA dan melihat proses penimbangan sampah di TPA tersebut dan ke lokasi TPA yang ditumpunki sampah.
Tujuan kunjungan Menteri LH ini untuk melihat apa yang sudah dilakukan Pemkab Tapin setelah diberi sanksi administrasi, berdasarkan SK Menteri LH/Kepala BPLH Nomor 350 Tahun 2025 berupa paksaan pemerintah menghentikan pengelolaan sampah sistem pembuangan sampah terbuka (over Dumping) pada TPA.
Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq menjelaskan, kunjungan ke TPA Hatiwin Kabupaten Tapin, setelah diberi sanksi administratif, karena masih mengelola sampah pada sistem pembuangan sampah terbuka (over dumping).
“Sejak diberikan sanksi administratif kepada TPA Hatiwin, seharusnya sudah ada gerakan dalam pengelolaan sampah di TPA,” katanya.
Karena sampahnya tidak terlalu besar penduduknya 250 ribu tinggal penangannya tidak terlalu rumit dan memang hanya perlu kerja keras.
Diharapkan, Pemkab serius menangani sampah, karena Tapin sudah kami berikan sanksi adminsitratif dan tidak main-main.
“Jika arahan tidak dijalankan, konsekuensinya pemberatan sanksi sampai pidana penjara satu tahun,” ujarnya.
Presiden telah menugaskannya memastikan penanganan sampah dijalankan tanpa pengecualian di seluruh daerah.
Ia menekankan pentingnya pengelolaan sampah dari hulu, termasuk penguatan peran masyarakat dalam memilah sampah di tingkat kampung.
“Tapin tidak punya volume sampah besar, hanya 100 ton per hari. Tapi tanpa pengelolaan yang serius, ini tetap jadi masalah,” ujarnya.
Menurut Hanif, kementerian siap mendiskusikan desain teknis dan mendukung pendanaan melalui kolaborasi dengan pihak swasta.
Ia juga menyinggung rencana penyediaan alat pencacah sampah untuk diolah menjadi bahan bakar semen.
“Cukup dua unit untuk 100 ton per hari, selebihnya hanya tinggal komitmen masyarakat memilah sampah.”katanya.
Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tapin, Ir. Nordin menyebutkan, saat ini pengelolaan sampah masih terkendali, meski kapasitas TPA terbatas. Volume sampah kita timbul setiap sampah penduduk sekitar 100 ton per hari.
“Kami berencana menyediakan dua alat pencacah berkapasitas 50 ton per hari sesuai dengan arahan dari Menteri LH, Jika itu tersedia nantinya tidak ada lagi sampah ke TPA, sampah yang masuk ke TPA hanya residu,” ujarnya.
Tapin juga menargetkan pembangunan TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle) di tiap kecamatan mulai 2026.
“Saat ini baru ada di Tapin Utara dan Binuang. Kami masih menyesuaikan dengan kondisi keuangan daerah,” kata Nordin.(abd/KPO-4)