Banjarbaru, Kalimantanpost.com – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman dengan nada bergetar sembari meneteskan air mata, menyatakan dengan tegas bertanggung jawab atas perkara Mama Khas Banjar.
Pembinaan UMKM, menurutnya, merupakan tanggung jawab Menteri UMKM termasuk soal label kedaluwarsa yang kini menjerat pemilik Toko Mama Khas Banjar Firly Nurachim yang menjadi terdakwa.
Hal ini disampaikannya saat hadir sebagai Amicus Curiae dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Rabu (14/5).
“Saya yang bertanggung jawab,” ucap Maman di hadapan majelis hakim.
Sementara dalam konferensi pers seusai sidang di Ruko Mama Khas Banjar, Jalan Trikora, Maman menegaskan bahwa kehadirannya mencerminkan komitmen pemerintah dalam melindungi pelaku UMKM.
“UMKM adalah tulang punggung ekonomi. Kami tidak hanya membina, tapi juga melindungi.
Saya tidak akan ikhlas jika tanggung jawab ini dibebankan kepada Firly,” tegasnya.
Maman mengkritisi penerapan sanksi pidana dalam kasus ini, yang menurutnya tidak proporsional.
Ia menilai bahwa pelanggaran administratif, seperti kesalahan label atau masa kedaluwarsa, seharusnya ditangani dengan pendekatan pembinaan sesuai Undang-Undang Pangan, bukan dengan ancaman hukuman penjara lima tahun dan denda Rp2 miliar.
Sebagai tindak lanjut, Maman menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah agar memperkuat sistem pembinaan dan pengawasan terhadap pelaku UMKM.
Ia menekankan pentingnya edukasi dan pendampingan yang berkelanjutan untuk mencegah kasus serupa.
“Kita sudah koordinasikan dengan Pemprov, Pemko agar lebih proaktif.
Dari kejadian ini, kita lakukan evaluasi total,” ujarnya.
Selain itu, pemerintah daerah didorong untuk membentuk tim terpadu yang melibatkan dinas terkait, BPOM, serta organisasi pelaku usaha dalam melakukan sosialisasi perizinan, pelabelan produk, dan standar keamanan pangan.
Pembinaan ini akan difokuskan tidak hanya pada pengusaha di kota besar, tetapi juga di wilayah pinggiran dan pelosok. (dev/*/K-2)