Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kalsel

Musprovlub dan Penunjukkan Plt Ketua Umum KORMI Kalsel Dianggap tidak Ada Kepatuhan dan Ketaatan Hukum

×

Musprovlub dan Penunjukkan Plt Ketua Umum KORMI Kalsel Dianggap tidak Ada Kepatuhan dan Ketaatan Hukum

Sebarkan artikel ini
IMG 20250509 WA0053 e1746796432352
Wakil Ketua II KORMI Provinsi Kalsel Yanuaris Frans M. (Kalimantanpost.com/ful)

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Musyawarah Provinsi Luarbiasa (Musprovlub) Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) yang akan digelar esok, Sabtu (10/5/2025) dan penunjukkan Muhammad Syarifuddin sebagai Plt Ketua Umum KORMI Kalsel dianggap tidak ada kepatuhan hukum dan tak ada ketaatan hukum.

“Saya tidak mengatakan Musprovlub dan penunjukkan Plt Ketua Umum itu legal atau tidak, saya hanya menyebutnya tidak ada kepatuhan hukum dan ketaatan hukum,” ujar Wakil Ketua II KORMI Provinsi Kalsel Yanuaris Frans M dalam jumpa pers, Jumat (9/5/2025) sore.

Baca Koran

Frans pun mengungkapkan, mereka sangat kaget sewaktu Jumat (9/5) pagi berseliweran surat adanya Musprovlub KORMI Provinsi Kalsel yang sesungguhnya tidak mengerti mengerti sama sekali apa dasar hukum.

“Sampai saat ini pun kita mencari cantolan hukum apa dan konstitusi hukum apa yang digunakan oleh kawan-kawan yang ingin mengadakan Musprovlub,” ujarnya.

Di surat itu, lanjut dia, di dalam surat itu pihaknya juga tidak tahu ternyata Plt atau pelaksana tugas Ketua KORMI Kalsel.

“Nah, disini pun kita kebingungan cantolan apa hukum atau kaitan hukum bisa mendasarkan adanya Plt tersebut. Kita tidak mengerti juga,” tegasnya.

Dijelaskan Frans, kalau misalnya ada cantolan hukumnya, mungkin bisa diperdebatkan. Namun, kalau tidak ada cantolan hukumnya memperdebatkan ini yang menjadi persoalan.

KORMI itu, kata dia, ada konstitusinya yaitu Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART). Penunjukkan Plt itu ada diatur dalam pasal 21 jo atau 23 tentang Plt. Berdasarkan pasal tersebut Plt itu bisa dilakukan jika ketua umum berhalangan tetap.

“Berhalangan tetap itu pun sudah ada rujukannya selama dalam hukum Indonesia yaitu mengacu pada undang-undang daerah nomor 23 tahun 2024 yang berhalangan tetap itu sakit berkelanjutan dan itu pun harus dibuktikan dengan keterangan dokter, sakit fisik dan mental tidak bisa melakukan pekerjaan rutinnya,” ujarnya.

Baca Juga :  Komitmen Perkuat Sinergi dan Peningkatan Kualitas

Selanjutnya penunjukkan Plt Ketua Umum meninggal dunia. Itu rujukan hukum yang dipakai selama ini.

“Sampai detik ini pun kita sebagai pengurus KORMI yang sah sebagaimana di SK berakhir 2026, kita tidak mengerti alasan dasar Musprovlub dan penunjukkan Plt tersebut,” tegasnya lagi.

Lalu, terkait penunjukkan Plt
itu dalam pasal 21 jo dan atau pasal 23 AD/ART harus melalui forum. “Pertama pasal 21 melalui rapat pleno dan pasal 23 rapat pimpinan dan itu harus dilaksanakan pengurusnya definitif yang ada,” ucapnya.

Nah, persoalannya di dalam plt ini pihaknya tidak pernah mengurus surat, tapi tiba-tiba ada nomornya. “Plt itu ditunjuk langsung oleh pengurus pusat. Artinya cantolan pengurus pusat ini pun tidak ada karena aturan yang menyebutkan pasal 21 melalui rapat pleno,” tandasnya.

Frans kembali menegaskan,
pengurus sekarang tidak ada rapat pleno karena juga ketua sekarang Sahbirin Noor secara hukum tidak ada mengundurkan diri dan masih ada. “Siapa yang menyatakan Ketua umum KORMI Kalsel itu berhalangan tetap atau melanggar kode etik tapi tidak ada terjadi sampai sekarang,” tandasnya lagi.

Dia juga mengatakan organisasi ini bersifat paguyuban dan tidak dibayar. Tidak serta merta seorang ketua setiap hari harus ada di kantor. itu berlaku seluruhnya. Apalagi seorang pejabat itu tidak mungkin. Tapi organisasi itu bersifat kolektif koleksial artinya semua berperan serta dalam pengambilan keputusan.

“Tidak ada ketua, bisa ada wakil ketua dan seterusnya ada bidang-bidang yang menjalankan roda organisasi,” tandasnya.

Anehnya lagi, tiba-tiba saja pengurus KORMI pusat mengeluarkan surat kepada pak Muhammad Syarifuddin menjadi Plt Ketua KORMI Kalsel.

“Pada prinsipnya pengurus definitif yang ada periode 2022-2026 tidak mengetahui sama sekali adanya Musprovlub maupun penunjukkan Ketua Plt Ketua Umum,”

Baca Juga :  KPU Kalsel akan Laksanakan Tahapan

Pihaknya pun menganggap persoalannya tidak sampai disini tapi akan menyurati Presiden, Kemenpora, Kemendagri karena ada keterlibaten ASN disini.

“Untuk ke jalur hijau masih kita pertimbangkan, karena jangan sampai persoalan menasional,” ungkapnya.

Terpisah Muhammad Syarifuddin yang ditunjuk sebagai Plt Ketua Umum KORMI Kalsel mengatakan diadakan Musprovlub yang direncanakan besok karena ada kekosongan.

“Kami menggelar Musprovlub setelah ada kekosongan. Makanya diadakan musyawarah luar biasanya,” ujarnya.

Ditambahkan Syarifuddin yang juga Plt Sekda Provinsi Kalsel ini, Musprovlub ini juga digelar atas usulan pengurus Inorga.

Salah satu pengurus Inorga yang ditemui secara terpisah mengatakan selama ini pengurus KORMI Kalsel tidak ada mengundang Inorga untuk melakukan pertemuan.

“Padahal Festival Olahraga Rekreasi Masyarakat Nasional (FORNas) VIII tahun 2025 akan diselenggarakan di Nusa Tenggara Barat (NTB) pada tanggal 5 hingga 11 Juli 2025 sudah semakin dekat.

“Seharusnya sejak jauh-jauh melakukan pertemuan untuk persiapan FORNas, tapi hingga sekarang tidak ada. Kami pun tidak tahu persis penyebab utama Musprovlub tersebut, kami hanya diundang datang,” pungkasnya. (ful/KPO-3)

Iklan
Iklan