Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Oknum DPRD HST Dituntut 1 Tahun Enam Bulan Penjara

×

Oknum DPRD HST Dituntut 1 Tahun Enam Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini
kades

Banjarmasin, Kalimantanpost.com – M Saidinor, yang masih aktif sebagai anggota DPRD Hulu Sungai Tengah (HST) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut pidana satu tahun dan enam bulan penjara, Selasa (6/5).

M Saidinor, menjadi terdakwa korupsi dana kader sosial di HST dan tuntutan ini sempat tertunda dua pekan pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin.

Baca Koran

“Selain pidana penjara juga didenda Rp50 juta subsider 6 bulan,” kata JPU Fayol SH di ahdapan Ketua Majelis Hakim, Aries Dedi SH MH.

Terdakwa memang saat ini masih menjabat anggota DPRD HST dan juga dihukum untuk membayar uang pengganti Rp33.800.000 dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar maka diganti kurungan badan selama 9 bulan.

Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dalam tuntutan jaksa juga mengatakan menyita uang yang sudah dititipkan terdakwa sebanyak Rp33.800.000 dan akan dijadikan sebagai uang pengganti.

Terdakwa melakukan penyalahgunaan penyaluran jasa upah program kader sosial.

Dia bertindak selaku pencari kader sosial dan mengumpulkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 686 orang yang tersebar di sejumlah kecamatan di HST.

JPU menyebut terdakwa tidak mempunyai kapasitas atau kompetensi dalam kegiatan pengembangan potensi sumber kesejahteraan sosial daerah.

Hasil pemeriksaan BPKP Kalsel, didapati kerugian negara sebesar Rp389 juta.

Selain didakwa jaksa telah melakukan tindakan korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial Kabupaten HST, terdakwa diketahui diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran APBD tahun 2022 bersama Plt Kepala Dinsos HST Wahyudi Rahmad (telah divonis).

Usai mendengarkan tuntutan JPU, terdakwa hanya minta majelis hakim keringanan hukuman. (*/ant/K-2)

Baca Juga :  Mobil Komisaris Bank Kalsel dan Pejabat Pemprov Alami Kecelakaan di Barikin HST
Iklan
Iklan